Sengaja Jual Produk Kadaluarsa, Diancam Pidana

Pekanbaru | Sabtu, 14 Juli 2012 - 07:02 WIB

Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru jokosusilo@riaupos.co

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru I Gede Nyoman Suandi mengaku akan memberikan teguran tegas sampai tiga kali terhadap para ritel yang dengan sengaja menjual produk kadaluarsa.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Setelah tiga kali peringatan tidak diindahkan dan masih menjual produk yang membahayakan bagi konsumen, barulah pedagang bisa dituntut pidana.

‘’Kita akan berikan peringatan atau teguran sampai tiga kali dulu. Jika tidak diperhatikan dan masih memajang produk kadaluarsa maka bisa kita tuntut pidana,’’ kata Suandi kepada Riau Pos kemarin.

Penegasan tersebut diingatkan kepada seluruh ritel agar tetap melakukan pengawasan secara internal terlebih dulu. Sebelum petugas dari BBPOM menemukan produk-produk tersebut.

‘’Jangan sampai petugas kita menemukan buktinya ada produk kadaluarsa yang masih dipajang. Diharapkan jelang Ramadan ini pedagang, mini market dan setiap ritel mengevaluasi produk kadaluarsa di tokonya sendiri,’’ kata dia lagi.

Ditambahkan dia, jika tidak menutup kemungkinan jika jelang Ramadan masih ada produk kadaluarsa yang dipajang, hal itu tentu membuat tidak nyaman serta tidak aman jika dikonsumsi oleh masyarakat.

‘’Apalagi Idul Fitri mendatang tidak menutup kemungkinan barang lama dibaurkan dengan parsel. Parsel juga menjadi fokus pengawasan kita nantinya,’’ sebutnya.(nto)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook