Pencuri Kotak Infak Terancam Lima Tahun Penjara

Pekanbaru | Jumat, 14 Juni 2019 - 10:25 WIB

BAGIKAN



BACA JUGA


KOTA (RIAUPOS.CO) -- Berlokasi di Jalan Kaharudin Nasution, tepatnya di Masjid Amaliah, sekitar pukul 13.00 WIB, terjadi pencurian kotak infak. Diketahui pelaku bernama Afrizon (37). Kini tersangka telah berada di dalam sel tahanan Polsek Bukit Raya.

Kanit Reskrim Bukit Raya, Iptu Aspikar sampaikan kronologi kejadian berawal dari salah seorang saksi bernama Arifudin (49) memergoki pelaku Afrizon pada Rabu (12/6) di Masjid Amaliah.

“Pelaku masuk ke Masjid Amaliah di Jalan Kaharudin Nasution, Gang Ikhlas, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru dan langsung menuju kotak infak mengambil uang dengan menggunakan ranting kayu,” jelasnya pada Kamis (13/6).

Kemudian pelaku pun berhasil mengambil uang ribuan dan perbuatan pelaku diketahui  korban. Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap dan di bawa ke Polsek Bukit Raya beserta barang bukti pada pukul 15.00 WIB.

“Kini pelaku sudah mendekam di sel dan terancam lima tahun penjara,” paparnya.(*3)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook