Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru agustiar@riaupos.co
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan tindakan penertiban selalu menunggu perintah dahulu dari pimpinan Pemerintah Kota Pekanbaru baru berjalan.
Penegasan kerja menunggu perintah ini disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP Baharuddin saat diminta komentarnya terkait kian maraknya pelanggaran Perda di Kota Pekanbaru. Termasuk penertiban reklame ilegal yang sampai saat ini belum dilakukan.
“O iya, kita tunggu ini dari tim, leading sektornya itu dari Tata Kota, kita siap saja di lapangan,” katanya menjawab wartawan.
Begitu juga dengan penertiban PKL, yang sampai saat ini masih tetap berjualan di tempat yang dilarang. Baharuddin menegaskan ini tetap menjadi pekerjaannya untuk ditertibkan. ‘’Kita tetap melaksanakan penertiban PKL, dan ini bukan Satpol saja, tapi tim yustisi,’’ singkatnya.
Bagaimana dengan rumah liar yang saat ini juga mulai tumbuh? Dikatakan lagi ini menjadi perhatian dan penertiban terus dilakukan. ‘’Kedepannya satu-satu dulu ditertibkan semua, ini karena keterbatasan kita, semua akan ditertibkan,” ungkapnya.
Menanggapi kerja menunggu perintah ini, disebutkan anggota DPRD Kota, Sigit Yuwono, menunggu perintah itu tidak harus. Karena sebelumnya Wako sudah menegaskan tidak akan memerintah mitra kerjanya untuk melakukan tindakan, karena semua sudah ada tupoksinya.
‘’Kalau menunggu perintah, berarti menunggu menjamur dahulu baru ditertibkan. Ini tidak benar, harusnya mengikuti tupoksi kerjanya,’’ sebut Sigit.
Begitu juga soal penertiban reklame, ditegaskannya, jika memang melanggar, dan ilegal segera tertibkan.
‘’Tidak perlu menunggu perintahlah, karena kalau semua menunggu perintah sama saja tidak peduli dengan tugasnya yang sudah dibuat,” tutup Sigit.(lim)