Laporan, ADRIAN EKO DESRILIANTO, Pekanbaru adrianekodesrilianto@riaupos@riaupos.co
Setelah memastikan waktu Penerimaan PesertaDidik Baru (PPDB) online dimulai 25 Juni akan datang, Pemko menguatkannya kembali dengan diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwako) No. 33 tahun 2012.
Perwako tersebut sudah ditandatangani Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus ST MT beberapa waktu lalu. Dengan hal tersebut, untuk PPDB SMA/SMP sudah jelas menggunakan sistem online.
‘’Sudah saya tandatangai Perwako PPDB ini, dan sekarang tinggal pelaksanannya. Saya kira tidak banyak yang berbeda dibandingkan PPDB tahun lalu, mungkin hanya sistemnya yang diperbaiki agar lebih baik dan tertib,’’terang Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus ST MT kepada Riau Pos, Rabu (13/6) di ruangannya.
Dalam keterangannya, memang terdapat beberapa perubahan. Salah satunya terkait kuota siswa baru di daerah pinggiran yang sebelumnya 10 persen saat ini meningkat 15-20 persen tergantung jumlah kepadatan penduduk.
Dengan pertimbangan tersebut, Kecamatan Tampan menjadi tertinggi kuotanya mengingat pertumbuhan penduduk di Pekanbaru memang terkonsentrasi di Tampan. Soal syarat sekolah yang bisa menggelar PPDB tersebut adalah sekolah yang memiliki ruangan yang representatif.
‘’Kepada siswa yang lulus UN SMA dan SMP bisa coba-coba belajar daftar melalui internet. Agar hal tersebut tidak menjadi miskomunikasi silakan datang ke Disdik Pekanbaru menanyai sistem online ini seperti apa. Harapan saya, PPDB ini berjalan dengan lancar aman dan terkendali,’’harapnya. (eko)