PEKANBARU (RP) - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru kembali menegaskan bahwa pembuatan paspor jamaah calon haji (JCH) gratis.
Mulai dari penyerahan berkas persyaratan permintaan penerbitan paspor di Kantor Kemenag, maupun ketika menjalani wawancara, foto serta pengambilan sidik jari di Kantor Imigrasi.
‘’Pembuatan paspor haji biayanya mencapai sebesar Rp225 ribu per jamaah dan itu telah dibiayai oleh negara. Jamaah tak dipungut sepeserpun untuk pembuatan pembuatan paspor alias digratiskan,’’ ungkap Kepala Kemenag Kota Pekanbaru, H Edwar melalui Kepala Seksi Haji H Darwizon kepada Riau Pos, Rabu (13/6) di ruang kerjanya.
Bahkan untuk memberikan pelayanan prima sekaligus pengawasan, pihak Kemenag Pekanbaru menempatkan beberapa petugasnya di Kantor Imigrasi.
Sehingga JCH yang ingin wawancara, foto dan sidik jari terus didampingi oleh petugas Kemenag. Jamaah yang sudah menyerahkan berkas persyaratan tersebut bisa langsung melakukan sidik jari dan lainnya ke Kantor Imigrasi.
‘’Paspor JCH Pekanbaru yang sudah selesai ada sebanyak 250 paspor dan mereka ini sudah foto, sidik jari serta wawancara di Kantor Imigrasi,’’ terangnya.
Sementara berdasarkan berkas permintaan penerbitan paspor yang sudah masuk di Kantor Kemenag Pekanbaru sampai Rabu (13/6), telah mencapai sebanyak 250 berkas dan telah diproses yang selanjutkan akan dibawah ke Imigrasi.
Sedangkan JCH Pekanbaru yang sudah memiliki paspornya sendiri, berdasarkan data Kemenag mencapai sebanyak 250 jamaah.
Yang telah memiliki paspornya sendiri diminta agar segera menyerahkan fotokopi paspornya serta fotokopi nomor porsi pemberangkatan ke Kemenag pekanbaru untuk diproses selanjutnya.
‘’Bagi yang sudah punya paspor segera kirimkan fotokopinya berserta dengan fotokopi nomor porsinya,’’ ujarnya. Untuk mendapatkan nomor porsi pemberangkatan, JCH harus melunasi pembayaran BPIH tahap awal sebesar Rp25 juta.(ilo)