76 DARI 80 KK TUNGGAK SEWA

Penghuni Rusunawa Dipaksa Keluar

Pekanbaru | Selasa, 14 Mei 2019 - 09:05 WIB

(RIAUPOS.CO) -- Upaya paksa mengeluarkan penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir dimulai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Selasa (13/5). Ada sekitar 76 kepala keluarga (KK) yang menunggak uang sewa sejak awal 2019.

Sebelumnya, terhadap 76 KK ini surat peringatan sudah dilayangkan. Surat ini berisi permintaan agar para penyewa mengosongkan tempat yang sekarang dihuninya.


‘’Besok (hari ini, red) kami mulai pengosongan. Ini untuk mengeluarkan penyewa yang tidak membayar sewa sejak awal tahun. Ada 76 KK dari data yang kami dapat,’’ kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono kepada Riau Pos, Senin (12/5).

Lebih lanjut dipaparkannya, pengosongan akan dilakukan dalam tiga hari ke depan. ’’Dalam tempo tiga hari harus dikosongkan bagi yang tidak membayar. Kami akan kerahkan 100 sampai 150 personel," imbuhnya.

Dari data yang ada, di rusunawa Jalan Yos Sudarso total ada 80 KK sebagai penghuni. Tarif sewa sudah disosialisasikan di sana sejak Oktober 2018. Tarif sewa sudah diberlakukan sejak Januari 2019.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No 1/2015 tentang Pengelolaan Rusunawa, penghuni yang tidak kunjung membayar uang sewa terancam keluar dari rusunawa.

Sementara, besaran tarif diatur sesuai Perwako No. 160 Tahun 2015 tentang tarif sewa rusunawa. Besaran tarif sewa hunian dari Rp175.000,- hingga Rp275.000,-. Tarif ini belum termasuk pembayaran listrik.(yls)

 

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook