PEKANBARU (RP) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru melakukan razia terhadap warung kaki lima yang menjual minuman keras (miras) di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Senapelan, Sabtu (12/5) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam razia ini, 34 botol minuman keras golongan B dan C berbagai merek disita.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Fajar SIK kepada wartawan mengatakan, razia ini dilakukan karena warung-warung ini menjual minuman keras secara ilegal.
‘’Warung-warung ini tidak memiliki izin. Karena itu kita tertibkan,’’ jelas Kasat Reskrim.
Pada razia yang dimulai sekitar pukul 22.30 WIB ini, puluhan personil yang sudah bersiaga di Mapolresta Pekanbaru bergerak menyisir Jalan Juanda. Satu per satu warung kaki lima yang ada di sana didatangi dan digeledah.
Dari sekitar 10 warung yang digeledah ini, 34 botol miras golongan B dan C berbagai merek yakni, 14 botol Mansion House, 16 botol anggur merah cap Orang Tua, dua botol Jack Daniels, satu botol Wine Carlo Rossi dan satu botol Jim Beam disita dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru.
Razia seperti ini, dikatakan AKP Arief akan terus rutin dilaksanakan.
‘’Ini akan rutin,’’ katanya. Saat ditanyakan, bagaimana dengan distributor yang menyuplai miras kepada pedagang-pedagang ini, Kasat Reskrim mengatakan, penertiban juga akan mengarah ke sana. ‘’Kita step by step (setahap demi setahap). Kita lacak dari penjual di bawah hingga ke atasnya nanti. Distributor juga akan kita tertibkan,’’ jelasnya.(ali)