PEKANBARU (RP) - Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus ST MT menyatakan seputaran jalan Cut Nyak Dien harus bebas dari pedagang kaki lima (PKL).
Pasalnya, Pemko Pekanbaru menilai keberadaan PKL di jalur hijau, jalan protokol serta taman kota merusak keindahan kota Pekanbaru. Sebagai langkah penertiban tersebut, wali kota mengaku sudah melayangkan surat edaran pelarangan PKL di taman kota untuk beroperasi.
‘’Kita sudah layangkan surat edaran untuk PKL tidak lagi berdagang di seputaran Taman Kota. Bukan karena ingin memutus perekonomian masyarakat tapi memang di lokasi tersebut tidak dibenarkan berdagang. Untuk mengawal penertiban tersebut Satpol PP sudah diberikan instruksi pengawalan,’’ terang Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus ST MT kepada Riau Pos pekan lalu di Kantor Wali Kota Pekanbaru.
Dijelaskan Firdaus, sebelumnya memang tim yustisi sudah melakukan pendekatan kepada PKL untuk tidak berdagang di lokasi tersebut. Pasalnya, sesuai dengan aturannya lokasi tersebut bebas dari aktivitas perdagangan dan lokasi itu juga menjadi lalu-lintas alternatif. Namun kenyataannya PKL semakin banyak dan tidak jarang terjadi macet di lokasi tersebut.
Dia juga mengaku, akibat kebijakan tersebut dia mendapatkan SMS yang meminta wali kota adil dan membolehkan mereka kembali berdagang.
‘’Untuk lokasi PKL akan kita carikan solusi kemana mereka bisa berdagang. Yang terpenting saat ini mereka harus mengosongkan lokasi itu karena itu jelas tidak dibenarkan,’’ terangnya.
Sementara itu, terkait penertiban tersebut Kepala Satpol PP Pekanbaru, Baharuddin mengaku memang surat edaran sudah diberikan kepada Pedagang.
Dia juga mengatakan, semakin lama di lokasi tersebut jumlah pedagang semakin banyak bahkan sudah menggunakan badan jalan dan di dalam taman kota yang jelas-jelas tidak dibenarkan. Untuk mengawal kondisi tersebut agar tidak terjadi lagi, Satpol PP akan ditempatkan di lokasi dari sore hari hingga malam hari.
‘’Tindakan kita masih persuasif dan tidak akan anarkis. Jika mereka dengan sukarela tidak berjualan lagi itu lebih baik. Namun jika tetap membandel sesuai dengan perda ketertiban umum tentu kita terpaksa melakukan tindakan yang lebih keras. Harapan kita jangan sampai hal tersebut terjadi,’’ terangnya.(eko)