PAD KOTA

DPRD Pertanyakan Pajak Air Bawah Tanah Nirvana Residence

Pekanbaru | Selasa, 14 April 2020 - 15:00 WIB

DPRD Pertanyakan Pajak Air Bawah Tanah Nirvana Residence
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono. FOTO: Afiat Nanda/Riaupos.co

DPRD Pertanyakan Pajak Air Bawah Tanah Nirvana Residence

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru mempertanyakan kewajiban pengelola perumahan super mewah, Nirvana Residence. Itu setelah adanya aduan dari masyarakat tentang kutipan air bersih oleh pengelola. 


Maka, menurut dewan, sudah sepatutnya pengelola perumahan yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta itu membayarkan pajak air bawah tanah kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono kepada Riaupos.co, Selasa (14/4/2020). Dia menyebut bahwa pengelola Nirvana Residence sudah di panggil dalam rapat dengar pendapat (RDP) oleh pihaknya pekan lalu. 

"Kami sudah panggil kemaren dalam RDP. Karena ada aduan dari masyarakat. Ternyata tidak itu saja (kutipan air bersih, Red) permasalahan yang ada disana. Ada juga persoalan garis sempadan bangunan (GSB)," ujar Sigit.

Politisi Partai Demokrat itu menyebut, bahwa pihaknya sudah memberikan waktu kepada pihak pengelola untuk menyelesaikan aduan yang disampaikan masyarakat. Jika tidak selesai, maka pihaknya akan kembali memanggil pengelola dengan menghadirkan pihak terkait lainnya. 

Seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru untuk mengusut seluruh pajak yang menjadi kewajiban pengelola perumahan. Pihaknya juga mengancam akan mengusulkan pencabutan izin bila pengelola perumahan tidak mengindahkan hasil rapat kemaren. 

Sementara itu, Humas Pengelola Nirvana Residence Analisa Ginting saat dikonfirmasi Riaupos.co membenarkan bahwa pihaknya telah memenuhi undangan DPRD Pekanbaru untuk RDP. Ia menjelaskan, persoalan pajak air bawah tanah yang di tanyakan dewan sudah dipenuhi pihaknya. Bahkan pihaknya sedang menyiapkan berkas yang sudah dimintai dewan. 

"Kalau kewajiban pajak sudah. Kami sedang siapkan bukti-buktinya untuk diserahkan ke Pak Sigit nanti," ujarnya. 

Sedangkan soal GSB, Ginting menyebut bahwa persoalan itu karena ada salah satu warga di perumahan membangun melebihi ukuran yang telah termuat di dalam izin mendirikan bangunan (IMB). 

"Salah satu warga kami yang melebihi bangunan yang di tentukan IMB. Itu saja kemaren. Makanya kemaren kami ada di minta klarifikasi dari DPRD," tuntasnya

Laporan Afiat Nanda.( Pekanbaru)

Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook