PEKANBARU (RP)- Dari 112 panti pijat yang beroperasi di Kota Pekanbaru, hingga saat ini baru enam panti pijat yang tutup secara resmi.
Belakangan Satpol PP kembali melakukan proses penyegelan terhadap 58 panti pijat lainnya. Penyegelan ini dilakukan dengan alasan karena tidak mengantongi izin usaha.
Kepala Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru, Baharuddin SSos yang ditemui Riau Pos membenarkan hal tersebut. Menurutnya, 58 panti pijat yang sudah disegel itu tersebar di 12 kecamatan.(lim). Selengkapnya baca Riau Pos edisi cetak, Senin (15/4).