PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru terus mengeluarkan terobosan baru dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Contohnya dalam waktu dekat pengurusan admistrasi kependudukan dapat dilakukan secara online.
Demikian diungkapkan Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Baharuddin kepada Riaupos.co, Senin (14/3/2016) di kantor Wali Kota Pekanbaru.
"Dalam waktu dekat pengurusan administrasi kependudukan dapat dilakukan secara online, tujuannya memudahkan masyarakat agar tidak perlu lagi mengantre maupun datang ke Disdukcapil," Jelasnya
Dijelasknya administrasi kependudukan dapat diurus secara online di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte kelahiran, akte kematian, kartu keluarga serta akte perceraian.
"Semua itu nantinya dapat diurus secara online, saat ini kita sedang menyusun program-program itu, diharapkan secepatnya rampung," tambahnya
Ketika disinggung kapan masyarakat Kota Pekanbaru dapat mengurus administrasi kependudukan secara online, Baharuddin menyebutkan secepatnya.
"Kita upayakan secepatnya, kita perkirakan dua bulan mendatang pengurusan di Disdukcapil sudah dapat dilakukan secara online," katanya.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Fopin A Sinaga