PEKANBARU (RP)-Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (BC) Pekanbaru, Selasa (13/3) akhirnya mempublikasikan hasil temuannya terkait penggerebekan tiga gudang rokok ilegal di tiga lokasi berbeda di Pekanbaru, pekan lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, BC berhasil mengamankan 987.200 bungkus rokok atau sekitar 15.795.200 batang, satu juta keping pita cukai dari lima jenis rokok, empat mesin pengemas (wrapping) serta tiga kendaraan bermotor.
Akibat tindakan ilegal pengepakan rokok di tiga tempat tersebut, BC mengklaim bahwa negara dirugikan tak kurang dari 7,5 miliar.
Kepala Kantor KPPBC Pekanbaru, Aminuddin Budiarjo, menjelaskan pihaknya telah menetapkan satu tersangka, PA, yang saat ini dititipkan di tahan di Lapas Pekanbaru. Aminuddin memaparkan, pihaknya hanya melakukan penindakan di dua gudang rokok ilegal, yaitu di Jalan Wonosari Kelurahan Tangkerang Selatan dan Jalan Gunung Kidul Gg Mandau Pekanbaru.
Sedangkan gudang di Jalan Singgalang III Kelurahan Tangkerang Labuai yang turut digerebek tidak dimasukkan dalam data dengan dalih hasil pengerebekannya tidak maksimal.
‘’Jadi penindakan itu dilakukan di dua tempat saja, Jalan Wonosari dan Jalan Gunung Kidul, semua barang bukti kita amankan,’’ sebutnya didampingi oleh Plh Kanwil BC Riau Sumbar R Evy Suhartantyo, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Riau Sumbar Istadi, dan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Ali Winoto.
BC berhasil mengamankan barang bukti berupa 987.200 bungkus rokok (15.795.200 batang) hasil tembakau dengan berbagai merk rokok yang diamankan yakni J’Cool, Genius, Laster, Logga, dan Seeg Gloss.
Selain itu diperkirakan satu juta keping pita cukai yang terdiri dari pita cukai yang diduga bekas pakai, dan pita cukai bukan haknya (milik perusahaan lain) juga turut diamankan. BC juga mengamankan empat unit mesin pengemas (wrapping) tembakau serta tiga unit kendaraan bermotor yang digunakan untuk melakukan pengangkutan.
Aminuddin menjelaskan kronologis penggerebekan. Rabu (7/3) sekira pukul 12.00 WIB berdasarkan informasi intelijen pihaknya melakukan penindakan terhadap tempat penimbunan dan pengemasan rokok ilegal di jalan Wonosari dan Jalan Gunung Kidul Kota Pekanbaru.
Selanjutnya dari hasil penindakan ditemukan tempat penimbunan dan pengemasan rokok ilegal yang melakukan packing (pengemasan) rokok dan pelekatan pita cukai tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan ditemukan hasil tembakau berupa rokok ilegal diperkirakan berjumlah 987.200 bungkus atau 15.795.200 batang.
Rokok berbagai merk tersebut diduga diproduksi oleh salah satu perusahaan dengan inisial PT SJA yang berlokasi di Jawa. Selanjutnya sebagai langkah pengamanan, dilakukan penyitaan barang hasil penindakan, tersangka dan beberapa saksi untuk dimintai keterangan di KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru.
Modus operandinya, dijelaskan Plh Kanwil, Evy, rokok yang datang dari Jawa melalui jalur darat ini awalnya resmi. Namun setelah tiba di Pekanbaru, di gudang tanpa izin itu, dilepas pita cukainya dan diganti dengan pita cukai yang ilegal.
‘’Pita cukai dari Jawa itu asli, sampai di Pekanbaru pita cukai rokoknya dilepas semua dan diganti pita cukai ilegal yang ditempel hanya sekadar, tidak kuat agar mudah dilepas lagi,’’ sebut Evy.
Ekspose Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru ini berbeda dengan apa yang disampaikan saksi yang ditemui Riau Pos di lapangan. Menurut Pihak Bea Cukai (sumber tersangka PA) aktivitas pabrik sudah berjalan selama satu bulan. Sedangkan menurut keterangan saksi yang pernah dimuat Riau Pos sebelumnya Atin (40) aktivitas pabrik sudah berjalan selama dua bulan bahkan lebih.
Selain itu keterangan mengenai pemberitahuan kepada RT setempat juga berbeda, menurut pihak Bea Cukai mereka telah menyampaikan pemberitahuan kepada RT setelah terjadi penggerebekan, sedangkan menurut keterangan Adnan (48) Ketua RT 01 Rw 05 Jalan Wonosari sampai H+2 kejadian belum ada pemberitahuan kepadanya. ‘’Saya saja tahu kejadian itu dari media massa,’’ ungkap dia saat itu.
Di lain hal, Bea Cukai mengungkapkan rokok yang ditindak dari gudang ilegal ini akan diedarkan di wilayah sawit-sawit di Riau. ‘’Untuk peredaran di Pekanbaru belum kami temukan, jika ada yang mengetahuinya coba cek dan laporkan ke kami, dan kami butuh kerja samanya,’’ ujarnya Aminuddin.
Ditanya soal mudahnya masuk barang ilegal ini ke Riau, dikatakan Evy, tidak semata kewenangan BC. Soal pengawasan di darat itu lebih kepada kewenangan pihak kepolisian, sedangkan untuk pengawasan BC di bandara internasional dan juga pelabuhan resmi. ‘’Lewat darat bukan urusan kami,’’ singkatnya.
Dikatakan Aminuddin, mengenai ketentuan hukum yang dilanggar dan ancaman hukuman, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara atas penindakan tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007, yaitu, melakukan kegiatan pabrik tanpa memiliki izin dengan tujuan mengelakkan pembayaran cukai sehingga mengakibatkan kerugian negara (pasal 50).
‘’Ancaman hukumnya berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,’’ jelasnya.
Selain itu, menggunakan pita cukai bukan haknya (pasal 58), ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
‘’Untuk tindak lanjut penindakan, hingga saat ini KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru telah melakukan tindak lanjut atas penindakan tersebut. Seperti penyidikan atas PA berikut pengamanan barang bukti, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pencacahan atas barang hasil penindakan, dan pengembangan penyidikan untuk mencari pelaku dan barang bukti lain,’’ ungkapnya.
Sedangkan untuk pemusnahan barang bukti menunggu semua proses selesai. Aminuddin juga menyebutkan Riau menjadi target peredaran rokok ilegal, yang sebenarnya resmi namun disalahgunakan.
‘’Terkait informasi adanya peredaran itu di Riau, oleh intelijen BC langsung melakukan pengawasan dan penindakan untuk antisipasi,’’ ujarnya kepada puluhan wartawan cetak maupun elektronik.
Cukai Rp7,5 Miliar
Menurut Ali Winoto, kerugian negara itu di hitung dari cukai rokok perbatang. Untuk rokok yang diamankan itu seharga Rp235 pe rbatang di kali dengan jumlah 15.795.200 batang.
‘’Kerugian itu di hitung dari cukai rokok per batang dengan tarif, Rp235 x 15.795.200 batang rokok. Untuk cukai rokok itu masing-masing berbeda-beda, namun untuk yang hasil tangkapan itu sama. Untuk itulah potensi kerugian negara diperkirakan Rp7,5 miliar,’’ jelasnya.
Jadi hitungan kerugian cukai itu bukan dari pita cukainya. Untuk rokok dari berbagai merek ini dipasang dengan pita cukai bukan peruntukannya (milik perusahaan lain). ‘’Dia ditempeli dengan pita cukai tembakau iris (TIS) sampai di gudang Pekanbaru, dari Jawa itu kan di tempeli dengan pita cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan ini resmi,’’ tambahnya.
Dijelaskan lagi, dari jawa Rokok itu di banderol Rp6.050. Banderol itu merupakan harga tertinggi eceran, dari HET ini ada banyak unsur, cukai untuk negara, unsur produksi, unsur biaya distribusi dan juga ada unsur keuntungan di banderol. ‘’Jadi, dari Jawa itu ditempeli cukai rokok yang sebenarnya, sampai di Pekanbaru pita cukainya dilepas dan diganti dengan pita cukai yang bukan peruntukannya banderol Rp3.500. Artinya untuk diedarkan dia tidak bayar cukai, karena ditempel dengan cukai yang bukan untuk dia, ini pelanggaran,’’ ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pita cukai yang dipasang itu dibeli dari orang lain. Di Jawa itu ada banyak pabrik rokok yang juga menjual pita cukainya. Ada perusahaan rokok dengan pita cukai SKM, TIS, dan ada juga perusahaan rokok KLM (kelembak menyan) ‘’Untuk ini kami akan telusuri lagi, untuk pita cukai TIS ini lebih murah dari SKM. Jadi pita TIS ini yang ditempel dan ini sudah merupakan pelanggaran pidana,’’ tuturnya.(gus/dik)