PEKANBARU (RP) - Delapan pejabat Pemko Pekanbaru yang sempat mengajukan permohonan pindah ke Pemprov Riau saat ini nasibnya terkatung-katung. Pasalnya, pihak Pemprov Riau hingga saat ini masih menolak menerima permohonan pindah tersebut.
Meski sudah menyatakan ingin keluar, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus ST MT, menyatakan masih bisa memaafkan mereka dan kembali ke Pemko Pekanbaru.
‘’Saya belum mendapatkan informasi tentang kemungkinan keinginan mereka untuk kembali ke Pemko. Yang jelas, saat permohonan pindah mereka bukan saya yang tandatangani melainkan pj wali kota bapak Syamsurizal. Jika memang ingin kembali dan mereka sebagai saudara kita, kenapa tidak,’’ terang Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus ST MT kepada Riau Pos Selasa (13/3), di Pekanbaru.
Dijelaskan Firdaus, saat ini nasib eks camat yang statusnya nonjob tersebut tidak diketahuinya. Beberapa waktu lalu dia sempat meminta kepada BKD untuk meninjau kembali permohonan tersebut. Hanya saja BKD menyatakan, itu bukan tandatangannya melainkan pj.
Karena pj yang tandatangani, dia menyatakan tidak mengetahui bagaimana proses yang dilalui. Di luar dari itu, Wali Kota Pekanbaru menyatakan masih membuka diri untuk mereka kembali.
‘’PNS itu harus siap ditempatkan di mana saja. Jika mereka kembali tidak ada masalah, toh, dia juga saudara kita juga. Tapi hingga saat ini belum ada yang melaporkan,’’ terangnya.(eko)