Karena Ini, PAD dari Pajak Hiburan Meningkat

Pekanbaru | Senin, 14 Februari 2022 - 08:08 WIB

Karena Ini, PAD dari Pajak Hiburan Meningkat
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin (ISTIMEWA)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penurunan status Kota Pekanbaru hingga pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 membuat pengetatan pada sektor ekonomi longgar. Salah satu dampaknya, kini pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak hiburan meningkat.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin akhir pekan lalu. ’’Sampai sekarang kita sudah dapat Rp1,5 miliar lebih dari target Rp16 miliar," katanya 


Disampaikannya, peningkatan PAD dari sektor pajak hiburan seiring dengan turunnya status Kota Pekanbaru ke PPKM level 1. ’’Untuk itu kita berharap tidak naik kelas lagi (naik ke level 2 hingga 4)," imbuhnya 

Seperti diketahui, di PPKM level 1 Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru banyak memberikan kelonggaran kepada warga maupun tempat usaha untuk pemulihan ekonomi.

Untuk pusat perbelanjaan seperti mal, selama PPKM level 1 diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Kemudian kapasitas mal dan hiburan yang sebelumnya hanya 50 persen ditingkatkan menjadi 75 persen.

Dalam pada itu, untuk pelayanan perpajakan pada masyarakat Kota Pekanbaru, Bapenda Kota Pekanbaru giat menyosialisasikan aplikasi Smart Tax Pekanbaru yang kini sudah bisa dinikmati handphone Android dan pekan depan untuk pengguna iOS.

Dengan aplikasi ini, wajib pajak bisa melakukan pendaftaran, pembayaran hingga mengunduh langsung bukti pembayaran pajak. Sehingga, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Bapenda Pekanbaru jika ingin membayar pajak.

"Aplikasi ini bisa diunduh semua perangkat android, kecuali iOS. Karena memang perlu proses untuk menginstal di iphone, kemarin kita baru dihubungi untuk dimintai keterangan apakah aplikasi ini benar dan apa kegunaannya, jadi (IOS, red) masih dalam proses. Pekan depan insya Allah," papar Ami, begitu dia akrab disapa.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum bisa menggunakan aplikasi tersebut, dapat mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, atau ke Kantor Bapenda Pekanbaru untuk menggunakan APM (Anjungan Pajak Mandiri).

"Kita ada alat untuk pembayaran pajak seperi ATM bentuknya. Namanya Anjungan Pajak Mandiri," tambahnya.

Ami mengungkapkan, pihaknya berharap melalui aplikasi ini, warga bisa membayar pajak dengan lebih mudah dan lebih cepat. "Sehingga tidak perlu lagi menggunakan uang cash dan mengantre serta lebih lancar membayar pajak, " singkatnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook