PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Perwakilan warga dan para ketua RT di lingkungan RW 11 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kota Pekanbaru mengambil langkah hukum atas kisruh terkait polemik Pasar Induk.
Mereka mempercayakan hal tersebut ke Pengacara dengan harapan ada jalan terbaik menengahi permasalahan tersebut.
Ketua RW 11 Firdaus menyampaikan bahwa pada Kamis (13/2) malam, perwakilan warga dan para RT menyerahkan kuasa ke pengacara untuk bergerak dengan upaya hukum. Dalam hal ini, mereka mempercayakan kepada Pengacara Suroto SH dan rekan.
Pihak pengacara berjanji akan menindaklanjuti keberatan warga atas pembangunan pasar induk yg berbatasan langsung dengan sepadan Jalan Baru di lingkungan RW 11.
Adapun para yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah ketua RW 11, Ketua RT 01, Ketua RT 02, Ketua RT03, Ketua RT 04, perwakilan RT 05,Ketua RT 06, Ketua RT 07 dan sekretaris serta perwakilan warga Kelurahan Sidomulyo Barat.
Sementara itu, dalam hal ini pengacara mereka masih membutuhkan dokumen pendukung lainnya yang dimiliki baik oleh perangkat maupun warga sebagai bahan untuk menghadap pihak-pihak terkait dalam hal ini pemerintah kota.
Jika dalam melakukan tugasnya selaku penerima kuasa, ternyata pemerintah kota mengabaikan atau tidak mengindahkan tuntutan warga maka pihak Suroto SH & Rekan akan melanjutkan keproses hukum.
"Untuk itu, mohon doa restu dan dukungan dari semua warga RW 11 agar apa yg menjadi harapan warga dapat tercapai," ujar Firdaus diamini oleh para RT dilingkungan tesebut.
Laporan: Eka Gusmadi Putra/*1
Editor: E Sulaiman