PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20/M-DAG/PER4/2014 dikangkangi oleh mayoritas pemegang Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUPMB). Dari sekitar 27 pemegang SIUPMB di Pekanbaru, hanya empat pelaku usaha yang melaporkan penjualan triwulan seperti yang diwajibkan permendag tersebut.
Permendag Nomor 20/M-DAG/PER4/2014 mengatur tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Dalam pasal 37, poin 4 ditegaskan, pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan golongan C wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan kepada pemerintah kota. Dalam hal itu Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru.
Dari data DPP Kota Pekanbaru di tahun 2018 lalu, hanya empat pemilik SIUPMB yang melaporkan. Yakni Hotel Novotel, Hotel Grand Jatra, Hotel Premiere, dan Hotel Grand Elite. Akibat ketidakpatuhan ini, pemegang SIUPMB yang lain terancam dievaluasi.
Kepala DPP Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut kepada wartawan, Rabu (13/2), menyebut peredaran minuman beralkohol diatur dan tak sembarangan saja. ’’Kita sangat sayangkan pemilik SIUPMB atau sub distibutor dan distributor tak disiplin dalam menyampaikan realisasi penjualannnya. Padahal permendag yang diterbitkan untuk mengatur terkait itu, karena minuman beralkohol termasuk komoditi khusus,’’ jelas dia.
Permendag tersebut, kata dia, jelas mengatur kewajiban pemegang SIUPMB. ’’Kita akan evaluasi SIUPMB nya, karena dalam permendag itu jika dua triwulan pengecer atau penjual minol tak melaporkan realisasi penjualannya SIUPMB-nya kita cabut,’’ imbuhnya.
Ditegaskan, penyampaian laporan dilaksanakan setiap triwulan tahun kalender berjalan sebagai berikut. Triwulan I, disampaikan tiap tanggal 31 Maret, triwulan II 30 Juni, triwulan III 30 September dan triwulan IV pada tanggal 31 Desember.(gem)
(Laporan M ALI NURMAN, Kota)