(RIAUPOS.CO) - Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Pekanbaru tidak lagi menganggarkan biaya tera ulang untuk masyarakat yang akan menera ulang timbangan miliknya. Jika masyarakat ingin menera ulang timbangannya, maka akan dikenakan biaya retribusi.
Kepala DPP Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, biaya tera ulang untuk timbangan duduk atau timbangan yang biasa digunakan di pasar itu tidaklah mahal.
Untuk itu, pihaknya menginginkan kesadaran dari masyarakat untuk melakukan tera ulang timbangannya jika sudah waktunya, karena juga sudah diatur dalam undang-undang.
“Seharusnya tera ulang itu tidak harus menunggu pemerintah, kalau sudah waktunya ditera ya harus ditera, itu diatur dalam UU no 2 tahun 1981. Untuk itu, tahun ini kami tidak menganggarkan sidang tera ulang seperti tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Dijelaskan Ingot, biaya retribusi untuk tera ulang timbangan cukup terjangkau yakni mulai Rp5 ribu, dan hanya dilakukan satu tahun sekali.
Meskipun tidak akan dilakukan sidang tera ulang secara massal, namun pihak DPP mengaku akan tetap melakukan pengawasan di lapangan terhadap timbangan yang digunakan para pedagang.
“Mulai tahun ini akan dilakukan penarikan retribusi setiap melakukan tera, setelah di tera nanti timbangan akan diberi segel bahwa timbangan tersebut sudah memenuhi standar,” ujarnya.
Untuk itu, masyarakat yang akan berbelanja juga hendaknya dapat melihat timbangan penjual. Apakah sudah memenuhi standar atau belum, yang paling mudah adalah dengan melakukan pengecekan apakah terdapat segel dari pemerintah atau tidak.
“Jika merasa ragu timbangannya tidak sesuai standar, dan tidak terdapat stiker dari pemerintah, pembeli bisa saja beralih ke penjual lain,” sebutnya.(gem)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Kota