PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar memang tidak disertai dengan turunnya harga angkutan umum dalam kota.
Semua itu telah tertuang lewat surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, berikut, regulasi tarif angkutan umum itu akan diberlakukan mulai tanggal 15 Januari 2016.
Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. Cuma, penurunan harga angkutan umum hanya berlaku untuk angkutan antar Kota dan angkutan antar Provinsi.
"Tetapi, untuk angkutan barang tidak ditetapkan oleh pemerintah. Karena angkutan barang terkai dengan harga sembako. Contoh, kalau angkutan barang turun, harga sembako belum tentu ikut turun karena banyak faktor yang mempengaruhi harga sembako," katanya kepada Riaupos.co Kamis (14/1/2015).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini juga menyampaikan, penentuan tarif angkutan umum ini sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Kementerian Perhubungan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang poin utamanya adalah penurunan tarif angkutan kelas ekonomi sebesar lima persen untuk angkutan antara Kota dan antar Provinsi.
"Jadi, penurunan 5 persen dengan perhitungan per kilometer per penumpang," kata Roem.
Laporan: Anju Mahendra
Editor: Yudi Waldi