PEKANBARU

Pemko Perbaiki Draf Ranperda PMB-RW

Pekanbaru | Kamis, 14 Januari 2016 - 10:20 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menarik kembali draf usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016. Hal itu dilakukan untuk memperbaiki dan memberi penajaman terhadap landasan hukum perda tersebut

Awalnya, Ranperda PMB-RW operasionalnya berada dibawah tanggung jawab Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kota Pekanbaru. Namun setelah perbaikan nanti , fungsi pengelolaannya diberikan pada camat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Firdaus ST MT mengatakan, pelimpahan tanggung jawab pada camat ini sejalan dengan salah tugas camat, yakni pemberdayaan. ‘’Jadi nanti Bappeda hanya mengawasi dan memantau,’’ kata Wako, Rabu (13/1).

Program PMB-RW diberlakukan dalam masyarakat karena dinilai bisa menumbuhkan kemandirian. Karena itu, Wako berharap program ini nantinya dapat berlanjut meski  terjadi pergantian kepemimpinan di Kota Pekanbaru. ‘’Saya berharap siapa pun nanti yang memimpin kota Pekanbaru, program PMB-RW tetap terus berjalan dan tidak dibatalkan,’’ lanjutnya.

Kewenangan pelaksanaan PMB-RW di Bappeda sebelumnya tak ditampik Wako memang dinilai memiliki jalur kordinasi terlalu panjang. ‘’Karena itu struktur organisasinya dirubah, dengan diserahkan ke camat menjadi lebih ramping,’’ imbuhnya.

Perbaikan ranperda PMB-RW ini sebut Wako atas masukan dan pertimbangan legislatif dan keinginan Pemko juga. ‘’Ini inovasi baru untuk memberdayakan masyarakat di tiga bidang ekonomi, lingkungan dan SDM,’’ katanya.

Ia optimis bagian hukum Pemko akan bekerja cepat untuk menyelesaikan perubahan ini agar ranperda bisa disahkan tahun ini juga. ‘’Kami targetkan pengesahannya akan dilakukan tahun ini juga,’’ sebutnya.

Terkait penyaluran dana bantuan PMB-RW tahun 2016, Firdaus menyebut saat ini sudah akan dimulai. Masing-masing RW akan mendapatkan dana Rp50 juta untuk digunakan bagi pemberdayaan masyarakat lewat bimbingan sarjana pendamping. ‘’Ada perwako (peraturan wali kota, red) yang mengatur penyerahan dana yang tercantum dalam kegiatan,’’ tutupnya.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook