200 Pensiunan PNS Tunggu Regulasi Pusat

Pekanbaru | Selasa, 14 Januari 2014 - 10:49 WIB

Laporan Agustiar, Pekanbaru  agustiar@riaupos.co

Nasib 200-an PNS Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang masuk usia pensiun, nasibnya bakal ditentukan setelah ada keputusan dari pusat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebelumnya Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto mengatakan, PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi, dan untuk pengaturan secara teknis, akan diterbitkan Surat Edaran Kepala  BKN.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru Hermanius mengatakan, untuk pelaksanaan di Pekanbaru pihaknya masih menunggu regulasi pusat.

“Undang-Undang Aparatur setiap negara sudah ada, cuma sekarang regulasi petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang diatur di dalam PP belum ada. Ketika PP itu belum lahir tentu kita tidak bisa menjabarkan yang pensiunannya tahun berapa dan sudah pensiunan itu bagaimana itu belum jelas,” kata Hermanius kepada Riau Pos, Senin (13/1).

Dilanjutkannya, jika sudah jelas tentu semua akan diproses sesuai dengan aturannya. ‘’Masih menunggu statusnya,’’ tegasnya.

Saat ditanya ada berapa pejabat PNS yang bakal pensiun,   Hermanius  mengatakan,  dari data  yang ada sampai 31 Desember, hampir mencapai 200 orang, 60 persennya adalah fungsinal, guru dan kesehatan. Khusus untuk struktural tidak berapa banyak.

Apakah nanti pensiunan yang diperpanajang yang  saat ini menjabat masih tetap belum bisa dijelaskan. ‘’Sepanjang itu belum diproses oleh BKN bisa saja disesuaikan dengan regulasi baru sesuai PP Nomor 53 tahun 2010,’’ sambungnya lagi.

Dikatakan Hermanius, informasi sebelumnya,  dengan perubahan batas usia pensiun PNS  dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan I  (jabatan pimpinan tinggi) menjadi 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS akan tertahan masa pensiunnya (untuk seluruh Indonesia).

‘’Mereka akan mendapat kesempatan untuk tetap mengabdi sebagai PNS, dan akan tetap mendapatkan haknya sesuai dengan tugasnya,” sebutnya lagi.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook