KANTONGI ALAS HAK, TAPI DIANGGAP HUTAN

93 Persil Lahan Belum Diganti Rugi

Pekanbaru | Kamis, 13 Desember 2018 - 12:52 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 93 persil lahan untuk pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai, tidak diganti rugi. Karena, pemerintah menilai lahan masyarakat tersebut berada di kawasan hutan. Padahal, masyarakat telah mengantongi alas hak yang sah.

   Lahan tersebut berada di Dusun Tanjung Sari, Desa Batin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Ada sekitar 14 hektare lahan yang berada dalam 73 persil belum diganti rugi oleh pemerintah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

   Jumaan, salah seorang warga yang lahannya belum diganti rugi. Tak hanya dia, melainkan masih banyak warga lainnya yang belum diganti rugi lahannya. “Warga belum mendapat ganti rugi tanah. Ganti rugi hanya ditawarkan untuk tanaman dan bangunan rumah,” kata dia.

   Padahal kata Jumaan, tanah mereka sudah mengantongi alas hak yang sah. Seperti sertifikat hak milik (SHM), SKGR dan surat keterangan dari desa. Namun, PPK malah menilai lahan warga tersebut berada di kawasan hutan. Sehingga yang diganti rugi hanya tanaman dan bangunan.

   “Padahal tidak di kawasan hutan. Masyarakat memiliki alas haknya. Ada yang sudah SHM, SKGR, dan ada pula surat dari desa,” sebut dia.

  Dia membandingkan dengan desa lainnya. “Desa lain diganti rugi. Kami tidak. Kami tidak minta harga yang tinggi. Tapi kami minta sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh tim,” jelas Jumaan.

   “Kami juga sudah bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak 2003. Tapi kenapa bisa tanah kami dianggap masuk ke kawasan hutan. Kami ini orang awam. Makanya kami sampaikan ini. Biar semua orang membaca keluhan kami,” jelasnya.

    Sementara Asisten II Setdaprov Riau Masperi mengatakan, meski semua berkas sudah dikirim ke pusat, surat izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) belum dikeluarkan.

   “Informasi terakhir yang kami terima masih dalam proses. Kita tunggulah, mungkin sebentar lagi,” katanya, baru-baru ini.

  Dia menambahkan selain masalah izin pinjam pakai lahan itu, masih ada beberapa persoalan sengketa tanah dengan masyarakat. Namun, untuk tahapan penyelesaiannya, akan diproses secara hukum di pengadilan.

   Pembangunan tol trans Sumatera ruas Pekanbaru-Dumai ditarget per 31 Desember terealisasi sebesar 18 persen. Namun di sesi 1 persoalan lahan sudah selesai 98 persen, hanya 2 persen yang masih dalam proses itu pun bermasalah dengan lahan masyarakat. Sementara untuk realisasi fisik pada seksi 1 sudah 64 persen dari terget 100 persen.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook