Laporan Joko Susilo dan Adrian Eko, Pekanbaru redaksi@riaupos.co
Kepala Dishubkominfo Pekanbaru Dedi Gusriadi, mengancam bakal mengevaluasi pengelola parkir yang tidak melunasi utang setoran retribusi parkir tahun 2013.
Setidaknya utang pengelola parkir berdasarkan catatan Dishub mencapai hampir Rp300 juta.
Kami berikan batas waktunya memang sampai akhir Desember ini (2013). Yang punya utang harus melunasinya. Tak melunasi jangan harap kami berikan SPT (Surat Perintah Tugas) tiket parkir. Kami ganti pengelolanya yang tidak melunasi utangnya, tegas mantan Kadis PU Pekanbaru ini kepada Riau Pos, Kamis (12/12).
Dikatakan Dedi Gusriadi, besaran utang pengelola parkir tersebut sangat bervariasi. Mulai dari sebesar Rp300 ribu sampai Rp10 juta.
Berdasarkan catatan Dishub tersebut lebih dari 10 pengelola parkir yang berutang retribusi parkir.
Kami optimis teman-teman pengelola parkir sudah bisa melunasi utangnya sebelum akhir Desember. Kami sudah berkoordinasi kepada para pengelola parkir yang berutang tersebut, tuturnya.
Ke depan, diharapkan Dedi Gusriadi tidak ada lagi pengelola parkir yang masih berutang. Untuk itu dirinya berupa melakukan berbagai pendekatan dengan pengusaha parkir. Begitu juga dengan pembinaan juru pakir sehinga mengetahui hak dan kewajiban serta pemahanan mengatur kendaraan parkir.
Dilelang
Pendapatan melalui parkir kendaraan terutama di ruang terbuka cukup besar. Tahun 2013 saja, tercatat PAD dari parkir mencapai Rp6 miliar.
Potensi tersebut bisa meningkat lebih besar dengan sistem baru yang diwacanakan Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus ST MT untuk merubah sistem pengelolaannya.
Jika sebelumnya pengelola hanya menggunakan sistem kerja sama pihak ketiga, tahun akan datang akan dilakukan sistem lelang pengelola parkir.
Diperkirakan dengan sistem tersebut akan ada peningkatan dan kualitas pelayanan parkir khususnya parkir di ruang terbuka.
Saat ini pengelolaan parkir sudah lumayan, tapi masih banyak potensi yang terlewatkan. Tahun akan datang, pengelolaan harus dilakukan tender. Jadi target bisa ditetapkan dan kemungkinan Rp10 miliar bisa tercapai dengan sistem ini. Dishub sudah harus bisa melakukan ini, terang Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus ST MT kepada Riau Pos, Kamis (12/12) di Kantor Wali Kota Pekanbaru.
Dijelaskan Firdaus, langkah tersebut dinilai lebih baik dibandingkan saat ini. Pasalnya, potensi wilayah Kota Pekanbaru yang banyak lokasi parkir akan mendatangkan retribusi yang cukup besar.
Dengan proses lelang, potensi retribusi parkir bisa secara maksimal diperoleh Pemko sebagai PAD.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Dishubkominfo, Taufik OH menjelaskankan jika kegiatan tesebut sudah coba dilakukan.
Namun, saat dilakukan study banding di Surabaya, proses lelang tersebut dibatalkan oleh DPRD karena tidak diperkuat dengan Perwako.
Meski begitu, Taufik juga mengaku harus ada revisi dalam perda parkir di mana faktor keamanan di lokasi parkir terbuka sangat rawan.
Kita akan coba lelang perluas atau per wilayah. Tapi harus memiliki Perwako dan mengaplikasikan Perda parkir yang menguatkan itu semua. 2014 akan kita coba dengan penyesuaian Perda parkir itu sendiri, terangnya.(rnl)