Residivis Tertangkap Jual Sabu

Pekanbaru | Jumat, 13 November 2020 - 12:00 WIB

Residivis Tertangkap Jual Sabu
Tersangka TY (38)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Bukannya kapok lantaran pernah ditahan, eks nara pidana (napi) asimilasi malah kembali berulah. Pria berinisial TY (38) ini, transaksi jual beli sabu. Akibatnya, kini kembali ke jeruji besi dan ditahan di Polsek Tampan.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, diamankannya pelaku lantaran mendapat informasi masyarakat. Bahwa, di Jalan HR Subrantas, Gang Ridho kerap didapati jual beli narkotika.


"Pada saat diamankan, didapat satu paket sabu seharga Rp400 ribu dan tiga paket sabu seharga Rp500 ribu," ujarnya.

Tak hanya sabu, dari pelaku TY pun didapat uang tunai Rp120 ribu dari hasil penjualan. Kepada penyidik, TY menyebut barang bukti sabu miliknya diperoleh dari DR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"TY merupakan residivis dalam perkara narkotika. Saat itu, vonis 4 tahun delapan bulan penjara di Bangkinang. Kemudian, menjalani asimilasi sejak bulan Agustus 2020," terangnya.(sof)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook