PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Dirasa kenaikan tarif parkir yang telah disahkan DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu dinilai telah melanggar ketertiban umum. Pemprov Riau akan merekomkan pembatalan kenaikan tarif parkir tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan. Ia mengaku telah menerima draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kenaikan tarif parkir dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Soal kenaikan tarif parkir itu, saya tak tau juga apa yang disahkan DPRD Pekanbaru atau belum. Tapi dari hasil yang dikirim ke kita, ada hal yang harus dikaji lagi dan akan kita bahas dulu secara internal," kata Ikwan, Jumat (13/11).
Mengenai draf Ranperda tersebut, Ikhwan mengaku memang melanggar peraturan perundangan yang lebih tinggi, peraturan itu tetap bisa dibatalkan karena dianggap telah melanggar ketertiban umum.
"Ranperda Parkir ini kan termasuk melanggar ketertiban umum. Jika disahkan maka akan muncul gejolak di tengah masyarakat,"tuturnya.
Namum pemprov Riau tidak bisa begitu saja membatalkan Ranperda tersebut tetapi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasal 149 undang-undang Pemerintahan tahun 2015, Mendagri juga bisa melakukan pembatalan perda, jika tidak sesuai untuk diterapkan.
"17 November nanti, kami akan ke Jakarta bertemu Mendagri untuk membahasnya,"tambahnya.
Hasil pembahasan dengan Mendagri akan menjadi rekomendasi untuk kembali diserahkan ke Pemko."Sekarang kami tinggal mencocokkan, masuk Ranperda ini dalam kategori itu. Ini jelas mengganggu ketertiban umum. Mengganggu kerukunan antar warga dalam bermasyarakat,"terangnya.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Yudi Waldi