TERKAIT PERDA PARKIR

Wako : Kita Tidak Mau Berpolemik

Pekanbaru | Jumat, 13 November 2015 - 15:45 WIB

 Wako : Kita Tidak Mau Berpolemik

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi Riau berencana akan membatalkan tarif parkir baru yang berada pada zona I di dalam ranperda yang diajukan Pemko Pekanbaru, sebab kenaikan tarif parkir yang mencapai 400 persen dinilai akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Walikota Pekanbaru Firdaus ST, MT kekita dikonfirmasi terkait permasalahan itu, kepada Riaupos.co mengatakan tidak mau berpolemik dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) soal kenaikan tarif parkir.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Kita tidak mau berpolemik dengan perda parkir itu, pada zona satu saja yang mengalami kenaikan itupun luasan area parkirnya hanya 10 persen, saat ini yang berkembang di tengah masyarakat bahwa kenaikan tarif parkir yang mencapai 400 persen untuk semua lokasi, itu yang membuat kekeliruan," ujar Firdaus ST,MT kepada Riaupos.co, Jum’at (13/11/2015)

Dijelaskanya, secara umum tarif pakir itu tidak mengalami kenaikan masih Rp 1000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2000 untuk kendaraan roda empat, hanya pada titik tertentu saja dalam zona satu yang tarifnya naik yang saat ini sedang dipersiapkan serta dipertimbangkan oleh anggota dewan.

"Apakah perda itu nantinya diterapkan atau tidak maka akan dilakukan evaluasi, jika gubernur Riau tidak menyetujui bagi kita pun tidak ada masalah sebab itu kan kewenangannya, kita menaikkan tarif parkir yang dibebera titik saja yang dinilai pengunjungnya orang mampu yang mayoritas menggunakan mobil sehingga menyebabkan kemacetan," papar wako.

Lebih lanjut Ia menyebutkan kenaikan tarif parkir itu memang sudah disahkan, namun penerapannya prosesnya masih panjang, sebab untuk diterapkan perlu disosialisasikan, ada pengujian akademis serta perwakonya.

Seperti diberitakan sebelumya, Ranperda kenaikan tarif parkir di kota Pekanbaru sudah disahkan pansus DPRD kota Pekanbaru pada hari Senin (2/11/2015) dengan membagi kenaikan tarif parkir 4 zona,yakni Zona I tarif parkir kendaraan roda dua Rp 4000 dan kendaraan roda empat Rp 8000. Zona II tarif kendaraan roda dua Rp 3000 dan kendaraan roda empat Rp 5000. Zona III tarif kendaraan roda dua Rp 1000, roda empat Rp 2000 dan roda enam Rp 10000. Terakhir Zona IV tarif kendaraan roda dua Rp 1000 dan roda empat 2000.

Laporan: Riri R Kurnia

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook