Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru muslim_nurdin@riaupos.co
Dewan Pengupahan Kota bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Senin (12/11) siang menyepakati besaran upah minimum kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun 2013.
Di mana besarannya ditetapkan Rp1.450.000 atau naik 15 persen dari UMK 2012 lalu yang hanya Rp1.260.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Priabudi yang ditemui Riau Pos usai melakukan rapat bersama dewan pengupahan mengatakan, dasar penetapan kenaikan UMK Pekanbaru disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) seorang pekerja yang masih lajang dan juga kemampuan dari perusahaan.
Dijelaskan Pria Budi, berdasarkan kajian, KHL seorang pekerja yang masih lajang di Pekanbaru sebesar Rp1.634.000 per bulan. Namun dengan alasan mempertimbangkan kemampuan keuangan perusahaan, maka perwakilan dari perusahaan meminta adanya pengurangan.
‘’Atas dasar pertimbangan inilah dewan pengupahan menetapkan besarannya menjadi Rp1.450.000. Angka ini juga disetujui oleh pihak perusahaan,” kata Pria Budi.
Perhitungan terhadap UMK sendiri, lanjut Priabudi, tidak masalah jika dalam pembayaran upah kepada karyawannya perusahaan membaginya dengan tunjangan, namun jumlahnya tetap harus Rp1.450.000. Dan jumlah tersebut tidak boleh dipotong dengan tingkat kehadiran.
‘’Sesuai yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 13/2003 tentang tenaga kerja, Pasal 94 dijelaskan bahwa dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikitnya 75 persen (tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap,’’ terangnya.
Artinya kata Priabudi, pihak perusahaan boleh saja menetapkan gaji pokok karyawannya, katakanlah sebesar Rp1 juta, kemudian menambahnya dengan tunjangan tetap sebesar Rp1,5 juta.
Apakah itu bentuknya tunjangan perumahan, tunjangan listrik, tunjangan telepon dan beberapa jenis tunjangan lainnya. Pada saat ditotalkan maka jumlah keseluruhan upah yang diterima karyawan setiap bulannya mencapai Rp2,5 juta.
‘’Karena tunjangan yang diberikan ini bersifat tunjangan tetap, tidak dihitung berdasarkan tingkat kehadiran, maka upah pokok sedikitnya 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap,’’ terangnya.
Lebih lanjut Priabudi menambahkan, pemberlakuan dari UMK 2013 sudah dimulai pada Januari untuk penerimaan gaji di bulan Febuari.
Bagi perusahaan yang tidak mematuhi UMK akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Tenaga Kerja nomor 13/2003 dalam bentuk sanksi kurungan satu sampai empat tahun atau sanksi denda Rp100-Rp400 juta.(yls)