PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tunggakan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak Kota Pekanbaru saat ini mencapai Rp71, 8 miliar. Mengemuka rencana skema pemutihan bagi tunggakan tersebut.
Dari jumlah tunggakan itu, mayoritas berasal dari pelanggan putus. Jumlah tunggakannya mencapai Rp43,7 miliar. Sementara itu, total jumlah pelanggan putus mencapai 12.366 sambungan rumah. Sedangkan jumlah pelanggan aktif yang menunggak mencapai 7.152 sambungan rumah.
Total tunggakan dari pelanggan aktif mencapai Rp28 miliar lebih. Tunggakan itu tercatat sejak tahun 1999. Namun tunggakan itu tidak kunjung dibayarkan selama 22 tahun.
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Elsyabrina, Selasa (12/10) menyebut, kebanyakan yang menunggak adalah kategori rumah tangga D. "Kategori rumah tangga D yang banyak menunggak itu. Jumlahnya sebanyak 34,1 persen,"ungkapnya.
Menurut dia, banyaknya tunggakan memperlihatkan bahwa kinerja keuangan PDAM sangat buruk. Apalagi tunggakan ini sudah terjadi selama puluhan tahun.
Ia menilai, PDAM harus melakukan pemutihan terhadap denda tunggakan yang ada. Apalagi sudah ada rekomendasi dari BPKP. ’’Maka terkait tunggakan ini nantinya bakal dilakukan pemutihan terhadap denda dari tunggakan tersebut,"imbuhnya. Tunggakan ini menyebabkan upaya PDAM dalam menambah pendapatan jadi hilang. Maka harus ada kebijakan pemutihan agar aktivitas PDAM tetap berjalan.
Jumlah tunggakan pelanggan yang ada saat ini belum termasuk hutang perusahaan. Total jumlah hutang perusahaan sebanyak Rp 5 miliar. Saat ini pelanggan aktif mencapai 13.758 sambungan rumah. Jumlah ini tercatat hingga bulan Juli 2021. (ali)