PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dua pelaku spesialis jambret handphone (HP) berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Bukitraya. Keduanya berinisial PC alias Peri (34) dan PDS alias Putra (18). Aksi tersebut dilakoni pada 22 Juli 2020 dengan korban Sujasmoro (56) yang saat itu sedang lari pagi.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Bukitraya AKP Arry Parsetyo mengatakan, pelaku menyasar seseorang yang tengah lari pagi.
"Korban saat itu sedang lari pagi di Jalan Tilan, Tangkerang Barat, sambil menerima telepon. Tiba-tiba, dari arah belakang kanan datang dua pelaku melakukan jambret," jelasnya.
Dilanjutkannya, atas laporan korban, kemudian dilakukan pengumpulan barang bukti dan penyelidikan. Hampir tiga bulan, tepatnya Rabu (7/10) kedua pelaku pun berhasil diringkus dan digelandang ke Polsek Bukit Raya oleh Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim dan anggota.
"Pelaku PC dan PDS diamankan di Jalan Vila Delfia. Hasil penyidikan telah melakukan sebanyak 16 kali jambret dan enam kali aksi pencurian dengan pemberatan (curat)," katanya.
Adapun ke 16 lokasi itu Kapolsek sebut, untuk di wilayah hukum (wilkum) Bukit Raya sebanyak 11 kali, wilkum Tampan empat kali, dan wilkum Tenayan Raya sebanyak satu kali. HP hasil curian beragam merek. Barang yang dicuri lainnay seperti jemuran pakaian, tabung gas, sepeda lipat, sepeda gunung, bahkan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan adalah hasil curian.
"HP dijual ke Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO) dan hasilnya untuk keperluan sehari-hari dan nyabu. Hasil tes urine pelaku pun positif konsumsi narkoba. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana," imbuh Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim. (sof)