PEKANBARU (RP) Adanya itikad baik dari salah satu perusahaan berkantor di Jalan Riau untuk menyelesaikan persoalan penebangan sebatang pohon jenis mahoni di Jalan Riau langsung disikapi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Pemko berencana untuk mengirimkan surat resmi dengan memberikan dua pilihan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru Drs H Syafrizal Bakar MSi kepada Riau Pos, Jumat (12/10) di ruang kerjanya.
Menurutnya, sesuai instruksi dari Wali Kota Pekanbaru, DKP diperintahkan untuk membalas surat dari perusahaan tersebut dengan melampirkan dua opsi.
Opsi pertama perusahaan tersebut diminta untuk membayar denda sebesar Rp50 juta sesuai dengan aturan yang tercantum di dalam Perda nomor 5/2002, tentang ketertiban umum.
Sementara opsi kedua, jika tidak bersedia untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, maka prosesnya akan dilanjutkan ke pengadilan dengan melakukan penyidikan terlebih dahulu.
Ini merupakan instruksi Pak Wali Kota kepada kita. Kalau perusahaan tersebut tidak berkenan, bisa melakukan pembayaran sebesar Rp50 juta sesuai yang tertera di dalam Perda. Jika tidak maka prosesnya akan diteruskan ke pengadilan. Insya Allah, Senin nanti kita akan buatkan surat balasannya dan kita sampaikan perusahaan yang berkantor di Jalan Riau tersebut, ungkapnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, tertanggal 5 Agustus 2012, salah satu perusahaan yang berkantor di Jalan Riau melakukan penebangan sebatang pohon jenis mahoni, dengan tinggi pohon di perkirakan mencapai delapan meter.
Proses penebangan itu sempat diketahui oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru.
Karena dinilai sudah melanggar aturan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru menemui pimpinan perusahaan dimaksud dan menanyakan perihal izin penebangan pohon tersebut.
Ternyata, pihak perusahaan saat melakukan penebangan sama sekali tidak meminta izin kepada Pemko. Hal itu juga dibuktikan dengan surat dari perusahaan tersebut tertanggal 2 Oktober 2012 lalu, yang isinya meminta maaf kepada Pemko Pekanbaru.(lim)