PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebagai tindak lanjut adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020 terkait Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan melakukan penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau, Kemal mengatakan, sebagai tindaklanjut dari Permendagri tersebut OPD yang akan digabungkan yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan Struktur Organisasi Tata Kelola (STOK) baru yakni, Pemadam Kebakaran (Damkar).
“Kita akan melakukan penggabungan SOTK Damkar dengan BPBD Riau. Sehingga nanti namanya BPBD dan Damkar Riau,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, penggabungan SOTK tersebut saat ini tahap perubahan peraturan daerah (Perda) yang akan dibahas oleh panitia khusus (pansus) DPRD Riau. “Penerapan SOTK BPBD dan Damkar tunggu pembahasan di Pansus DPRD Riau. Penerapan SOTK ini merupakan amanat dari Permendagri 16 Tahun 2020,” sebutnya.
Dijelaskan Kemal, SOTK Damkar nantinya tidak berdiri sendiri, karena untuk di provinsi sifatnya hanya memfasilitasi, maka pihaknya menggabungkan dengan BPBD. Sementara jika kabupaten/ kota diarahkan berdiri sendiri karena sifatnya teknis. “Fungsi dari Damkar ini mengkoordinasikan dan penyediaan data titik kebakaran yang kemudian dilaporkan ke pusat. Yang jelas kita targetkan tahun depan sudah jalan SOTK ini,” ujarnya.(sol)