Urus Paspor di Pekanbaru Bisa Online

Pekanbaru | Kamis, 13 September 2012 - 09:26 WIB

PEKANBARU (RP) — Kantor Imigrasi Klas I Pekanbaru mulai memberikan pelayanan online dalam pembuatan paspor.

Proses online ini diharapkan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan tidak perlu ikut dalam proses awal.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Amran Aris ditemui diruangannya Rabu (12/9) mengatakan dengan adanya penerapan teknologi informasi diharapkan kantor Imigrasi bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih tepat dan cepat.

‘’Keuntungan dari proses online ini, masyarakat sebagai pemohon paspor tidak perlu datang ke kantor imigrasi namun cukup mendaftar melalui proses online di website www.pekanbaru.imigrasi.go.id yang dapat diakses selama 24 jam.

Dengan sistem online ini, pemohon cukup mengirimkan hasil scan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akte kelahiran, ijazah dan surat izin dari atasan jika pemohon merupakan anggota TNI atau Polri atau pegawai negeri sipil.

‘’Setelah proses online di website tersebut berhasil maka masyarakat tinggal menunggu proses selanjutnya untuk menunjukkan dokumen asli dan difoto oleh petugas Imigrasi di kantor imigrasi,’’ kata Amran.

Disebutkan Amran juga bahwa proses online tersebut selain memudahkan masyrakat sebagai pemohon, pemohon juga dianggap melakukan permohonan langsung tanpa perantara.

Soal lamanya proses online sampai paspor pemohon selesai, masyarakat hanya menunggu empat pekan saja.

‘’Ini proses alternatif yang kami berikan untuk masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi, tapi tentunya juga bertujuan untuk menuju masyarakat yang berbasis ilmu pengetahuan,’’ kata Amran.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook