Disnaker Proses Pengaduan THR

Pekanbaru | Senin, 13 Agustus 2012 - 09:53 WIB

PEKANBARU (RP) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru dalam sepekan ini telah menerima sejumlah pengaduan tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Kasus yang ditangani Disnaker tersebut di antaranya masalah karyawan tak menerima THR dan THR yang diberikan perusahaan jumlahnya sangat minim.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Sejumlah pengaduan THR sudah masuk di Disnaker Kota Pekanbaru. Kita telah turunkan tim untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Salah satunya masalah THR yang diberikan sangat minim,’’ kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, H Pria Budi kepada Riau Pos, Ahad (12/8).

Pria Budi kembali mengingatkan agar perusahaan sudah harus memberikan THR pada H-7 Idul Fitri. Itu sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Tidak terkecuali pegawai kontrak dan pegawai tetap.

Pembayaran THR tersebut berdasarkan undang-undang tersebut lanjut Pria Budi, jika masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun maka THR sebesar gaji pokoknya.

‘’Pegawai yang masa kerjanya sudah setahun maupun yang baru tiga bulan lebih itu sudah wajib diberikan THR-nya. Pokoknya mau dia pegawai kontrak juga harus diberi THR,’’ tuturnya.

Jika perusahaan tak memberikan THR maka akan mendapatkan sanksi pidana dan denda. Terkecuali perusahaan tersebut telah bangkrut hal itu menurut Pria Budi tak menjadi permasalahan.

‘’Saya tegaskan sekali lagi perusahaan yang tak bayar THR akan kena sanksi pidana dan denda. Itu sudah sesuai ketetapan undang-undang ketenaga kerjaan yang berlaku. Jadi perusahaan jangan dianggap sepele,’’ kata dia mengingatkan.

Ditambahkan Pria Budi, jika posko pengaduan THR Disnaker akan dibuka sampai H+7 Idul Fitri. Jadi bagi pegawai yang tak diberikan THR nya diminta dia untuk mengadukan sehingga dapat segera di proses. Kerahasiaan pengadu akan tetap diperhatikan.

‘’Jangan takut-takut untuk mengadu karena data pelapor akan kita rahasiakan,’’ sebut dia lagi.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook