Kasus Hukum PDAM Didukung

Pekanbaru | Sabtu, 13 Juli 2013 - 09:45 WIB

PEKANBARU  (RP) - Penggeledahan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak yang dilakukan Unit V Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru awal Ramadan lalu, atas dugaan korupsi pengadaan tiga unit pompa air yang tak jelas wujudnya, mendapat dukungan anggota DPRD untuk diusut tuntas.

Disebutkan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Syamsul Bahri, dia mengaku cukup prihatin dengan kondisi yang dialami PDAM, penganggarannya cair 2011, anggaran Rp724 juta untuk pembelian pompa sebanyak tiga unit tidak terlihat fisik barangnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kita tentu prihatinlah, dan juga minta supaya kasus dugaan korupsi ini diusut secara tuntas oleh polisi. Ini jelas merugikan pemerintah dan masyarakat,’’ kata Syamsul tegas kepada Riau Pos, Jumat (12/7).   

Syamsul juga tidak menyangka, dalam kondisi PDAM sulit malah tersandung kasus korupsi. ‘’Harusnya PDAM itu ketika memiliki anggaran berusaha supaya perusahaan ini maju, bukan malah sebaliknya,’’ katanya lagi.

Saat ditanya, penganggarannya diperkirakan 2010, dan pencairan 2011, apakah Komisi II yang membidangi persoalan PDAM tahu? Dijawab Syamsul, waktu penganggaran dirinya tidak tahu.

‘’Kami tidak tahu penganggarannya, kami pikir ini proyek siluman,’’ tegasnya.

Dijelaskan, biasanya untuk penggunaan anggaran Komisi II tahu, melalui rapat di Komisi II dahulu, dan dibahas di Banggar DPRD Kota lalu diparipurnakan. ‘’Kalau yang ini kami benar-benar tidak tahu,’’ tuturnya.

Disebutkan Syamsul dugaan ini diketahui dari media massa, terungkap pada tahun 2011 saat itu Pemko Pekanbaru di dalam APBD menganggarkan dana untuk pembelian pompa air PDAM Tirta Siak sebesar Rp724juta.

Dari hasil audit BPK dana tersebut sudah dicairkan, namun fisik pompanya tidak ada.

Hal ini ditambahkan anggota Banggar saat itu Kamaruzaman, memang saat itu ada dianggarkan dana sebesar Rp5 miliar untuk keperluan PDAM. Namun selanjutnya dibatalkan atau dilanjutkan tidak tahu.

Untuk itu juga, Kamaruzaman meminta aparat hukum mengusut tuntas persoalan ini, bahkan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap persoalan ini juga harus diperiksa.

‘’Inspektorat harus dimintai keterangannya terkait hasil pemeriksaan mereka, kemudian mantan Dirut PDAM Bona Agung harus diperiksa, karena dia merupakan pejabat teknik dalam pelaksanaan, dan juga yang terkait lainnya,’’ tegasnya.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook