Penegakan Hukum KLHK Sita Aset PT Sawit Inti Prima Perkasa

Pekanbaru | Senin, 13 Juni 2022 - 10:21 WIB

Penegakan Hukum KLHK Sita Aset PT Sawit Inti Prima Perkasa
Petugas Gakkum KLHK membawa senjata api laras panjang saat mendatangi PT SIPP untuk melakukan penyitaan aset, Jumat (10/6/2022). (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyitaan aset PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP). Kepala Biro Humas KLHK Nunu Anugrah ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa ada petugas Gakkum KLHK turun ke Bengkalis untuk melakukan penyitaan aset PT SIPP, Jumat (12/6).

Nunu menyebutkan, Ditjen Gakkum KLHK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan terhadap Manajemen PT SIPP yang dilaksanakan oleh Direktorat PHP Gakkum KLHK berkenaan dengan Pelanggaran Lingkungan Hidup. Kasus tersebut berawal dari upaya merespons pengaduan dari Pemkab Bengkalis pada November 2021 lalu.


Kemudian pada Januari 2022 Penyidik Gakkum KLHK mulai melakukan klarifikasi, lalu  pada Maret, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, dilakukan kegiatan penyegelan pabrik oleh Direktorat PPSA Gakkum LHK yang kemudian diproses lebih lanjut dengan kegiatan lidik dan sidik oleh Direktorat PHP Gakkum LHK. Gakkum KLHK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu AN yang sudah ditahan dan EK yang tidak memenuhi panggilan.

"Dikarenakan pabrik PT SIPP tetap beroperasi, sedangkan pencemaran tidak diperbaiki, maka untuk menghentikan pencemaran tersebut penyidik melakukan penyitaan terhadap mesin genset yang dimaksudkan agar kegiatan pabrik tidak berjalan," jelas Nunu merespons soal penyitaan aset dengan upaya yang diduga melalui pemaksaan tandatangan tersebut.

Penyitaan itu sendiri menurut Nunu sudah mendapatkan persetujuan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Saat melakukan penyitaan, para petugas juga dibekali Surat Perintah Penyitaan dari Direktorat PHP Gakkum KLHK.

"Sebagaimana protap, personel SPORC dalam setiap kegiatan selalu dilengkapi surat tugas dan senjata api," jelas Nunu menjawab konfirmasi soal prosedur standar penyitaan oleh Gakkum KLHK.

Sementara itu, karyawan perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkalis tersebut, Suardi mengaku sekitar pukul 14.00 WIB siang, sebanyak tujuh petugas dari Gakkum KLHK mendatangi lokasi pabrik yang sedang tidak beroperasi.

"Kemarin ada rombongan dari Gakkum KLHK datang sekitar tujuh orang. Mereka menunjukkan surat tugas. Tetapi itu tidak boleh difoto atau kami minta bukti untuk tertinggalnya tidak mau," Suardi yang merupakan Komandan Peleton Security PT SIPP pada Ahad (12/6).

Karena tidak ada tertinggal atau yang akan dijadikan bukti, Suardi lalu menghubungi Plt General Manager PT SIPP Danu Prayitno. Suardi memberi tahu ada petugas KLHK datang ke pabrik. Selanjutnya petugas dengan senjata api jenis laras panjang meminta listrik dihidupkan. Namun karena pabrik sedang tidak beroperasi dan untuk menghidupkan mesin bukan kewenangan sekuriti, Suardi menolak.

"Tiba-tiba ada dua orang petugas pakai baju biasa dan laras panjang langsung bawa saya pakai mobil," ujar Suardi.

Saat itu, Suardi langsung dibawa petugas dengan mobil berplat merah ke salah satu SPBU. Ketika masuk mobil, dirinya mengaku diapit petugas, lalu tidak dibolehkan memegang ponselnya. Hampir tiga jam ditahan dalam mobil.

"Saya disuruh tanda tangan penyerahan aset dan bilang pabrik bisa dijalankan karena sudah milik mereka. Itu surat diteken dan diketik di SPBU," kata Suardi lagi.

Setelah surat diteken, Suwardi ditinggal di SPBU. Sementara petugas langsung meninggalkan SPBU.

Terkait hal ini, Plt General Manager PT SIPP Danu Prayitno mengaku kecewa dengan upaya paksa yang dilakukan petugas Gakkum KLHK.

Dirinya menilai langkah yang dilakukan petugas dari kementerian tersebut tidak tepat. "Kita menyayangkan kejadian ini karena tingkah laku aparat ini tidak baik sama kita. Kami akui kami memang sedang ada persoalan di KLHK, tetapi kan mereka juga tak bisa seperti itu," kata Danu.

Danu mengaku saat dirinya dikonfirmasi, petugas tidak menyampaikan ada penyitaan aset. Namun, dia kaget dapat kabar bahwa sekuritinya dipaksa untuk tanda tangan sita aset perusahaan seperti diesel generator dan beberapa aset lain.

"Konfirmasi tidak ada, surat tidak ada. Bahkan itu bukan kali ini saja, tapi sudah sejak awal menangani kasus tidak ada memang sampaikan surat atau apa yang akan mereka usut. Kami sesalkan, sampai hari ini masih ada upaya-upaya seperti ini. Tim yang turun itu dipimpin langsung Ketua Tim Direktorat Penegakan Hukum Pidana, Ardhi Yusuf," katanya.

Sementara itu terkait insiden tersebut Ketua tim Direktorat Gakkum Penegakan Hukum Pidana KLHK Ardhi Yusuf saat dikonfirmasi wartawan pada Ahad (12/6) tidak memberikan jawaban apapun.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook