Kejari Pelalawan Terbitkan Sprint Eksekusi Mantan Bupati Azmun Jaafar

Pekanbaru | Kamis, 13 Juni 2019 - 11:26 WIB

PEKANBARU (RIAUPOA.CO) -- Tak lama lagi, Tengku Azmun Jaafar bakal dijebloskan ke dalam penjara. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah menerbitkan surat perintah (sprint) untuk melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Pelalawan dua periode.

Penerbitan surat itu, dilakukan setelah menerima hasil revisi kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman yang dijatuhkan bagi Tengku Azmun Jaafar dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Di mana, mantan orang nomor satu di Pelalawan itu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda sebesar Rp50 juta atau subsider kurungan penjara selama 2 bulan dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran Bhakti Praja.

 “Iya, kita sudah menerima hasil revisi Kasasi MA terkait vonis bagi Tengku Azmun Jaafar dari PN Pekanbaru,” ungkap Kejari Pelalawan, Nophy T Suoth SH MH, Rabu (12/6).

Dengan telah diterimanya hasil revisi kasasi itu, diakui Nophy, pihaknya sudah menerbitkan sprint eksekusi terhadap Tengku Azmun Jaafar, beberapa waktu lalu. “Surat perintah eksekusi sudah kita terbitkan,” sambung mantan Koordinator pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Untuk tahap selanjutnya kata Nophy, pihaknya melayangkan surat panggilan bagi Tengku Azmun Jaafar. Diharapkan, mantan Bupati Pelalawan kooperatif untuk memenuhi panggilan dari Kejaksaan. “Kita layangkan surat pemanggilan dulu. Jika tidak kooperatif maka dilakukan upaya eksekusi penjemputan paksa,” pungkas Nophy.

Sebelumnya, pelaksanaan eksekusi bagi Tengku Azmun Jaafar sempat tertunda. Hal ini, lantaran ada kesalahan dalam petikan putusan Kasasi MA. Kesalahan pada halaman satu terkait tanggal penahanan Tengku Azmun Jaafar.

Dalam petikan putusan Kasasi MA, tertulis Tengku Azmun Jaafar telah menjalani masa tahanan dari tanggal 18 Desember 2015 sampai 18 Februari 2016. Padahal, dari 8 Desember 2015 sampai 7 Juni 2016. Atas hal itu, MA merevisi putusan Kasasinya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko, memutuskan mantan orang nomor satu di Pelalawan itu tidak bersalah dan membebaskan dari tuntutan JPU. Adapun tuntutann JPU, menuntut Azmun dengan  hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.518.853.600. Terhadap vonis itu, JPU mengajukan kasasi ke MA.

Pada perkara rasuah ini Tengku Azmun Jaafar merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Bahkan, Azmun pernah dijemput dari kediamannya Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa (8/12/2015) silam dan langsung dilakukan penahanan.

Penanganan perkara yang menjerat mantan orang nomor satu di Pelalawan ini dilakukan oleh Penyidik Polda Riau, atas amanah dari putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru saat menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim, yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook