PEKANBARU (RP) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selama empat hari dimulai 24-27 Juni 2013.
PPDB itu diperuntukkan bagi tingkat SMA, SMP dan SD (negeri). Sistem online diaktifkan bersamaan pembukaan PPDB online melalui website resmi Disdik Pekanbaru sehingga diketahui secara otomatis ranking siswa yang mendaftar di seluruh sekolah. Khusus pendaftaran SD tidak dilakukan dengan sistem online.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Prof Zulfadil mengatakan, dalam PPDB yang diselenggarakan tahun 2013 ada beberapa perubahan.
Perubahan tersebut terletak pada porsi anak tempatan. Tahun sebelumnya porsi anak tempatan untuk SMP 10 persen, naik menjadi 40 persen. Sementara porsi anak tempatan tingkat SMA yang sebelumnya hanya 10 persen naik menjadi 50 persen.
‘’Jadi ada perubahan pada anak tempatan itu memang tidak semua sekolah,’’ ujar Zulfadil kepada Riau Pos Rabu (11/6). Dirinci Zulfadil, SMP yang masih mendapatkan porsi 10 persen anak tempatan yakni SMPN 1 dan SMPN 4.
Sedangkan SMPN 10, SMPN 13 dan SMPN 14 mendapat porsi 20 persen untuk anak tempatan. Sedangkan sisanya alias mayoritas SMPN di Pekanbaru mendapatkan porsi 40 persen.
Sementara porsi anak tempatan tingkat SMAN 1 dan SMAN 8 mendapat 10 persen. SMAN 12, SMAN 13 dan SMAN 14 jatahnya mendapatkan 50 persen dan sisanya alias mayoritas SMAN di Pekanbaru mendapatkan jatah 40 persen.
Zulfadil tak merinci jumlah kuota anak didik baru tingkat SMAN dan SMPN tahun ini.
Sementara untuk tingkat SD, pendaftaran didasarkan oleh umur. Dibatasi umur anak dengan minimal 7 tahun. Jika kuota tidak terpenuhi barulah dapat diranking sampai dengan umur 6,5 tahun.
Sementara untuk anak berprestasi dan anak guru serta tenaga pendidik jatahnya lima persen. Itu pun lakukan dengan sistem ranking.
PSB dan PPDB Gratis?
Penerimaan Siswa Baru (PSB) atau Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB) di Kota Pekanbaru harus gratis. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Fadri AR sesuai dengan Permen nomor 60 tahun 2011.
Dalam Permen ini dijelas, SD dan SMP dilarang melakukan pungutan untuk pembangunan/gedung, administrasi pendaftaran, SPP, masa orientasi, ekstrakurikuler, laboratorium, dan ujian.
Sedangkan untuk seragam sekolah dan buku/LKS dikembalikan pada keinginan masing-masing orangtua, artinya ada koordinasi dan tidak memberatkan.
‘’Pungutan dapat dilakukan hanya untuk pembelian seragam sekolah dan buku, namun semua ini harus dilakukan secara musyawarah dengan walimurid dan komite, dan itu dilakukan setelah anak murid masuk sekolah,’’ jelasnya.(ilo/gus)