Pelaku Penimbunan Solar Ditangkap Polisi

Pekanbaru | Kamis, 13 Juni 2013 - 13:30 WIB

PEKANBARU (RP) - Tiga orang pelaku diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Masing-masing pelakunya berinisial KS (33), warga Jalan Kartama, Marpoyan Damai, ST (37) dan HD (33) warga Jalan Rama Kasih, Tenayanraya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penangkapan ini berawal dari pihak Polsek Senapelan yang sedang mengembangkan kasus penjambretan di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, Rabu (12/06) sekitar pukul 04.00 WIB dinihari.

Di tempat yang sama polisi mencurigai aktivitas penyalinan BBM jenis solar dari mobil Isuzu Panther dengan ke mobil tanki.

Ketiga pelaku menggunakan mesin pompa minyak untuk memindahkan minyak dari tanki buatan di mobil Panter ke mobil tanki.

Ketika petugas menanyakan surat kelegalan kepemilikan minyak dan aktivitas tersebut, tersangka tidak dapat menunjukanya. Akibatnya para pelaku terpaksa digelandang ke Polsek Senapelan.

Saat ini pihak kepolisian sendiri masih mengembangkan kasus ini karena menurut keterangan para pelaku, mereka tidak mengetahui mau dibawa kemana nantinya solar tersebut.

Pasalnya ketiga pelaku ini hanyalah orang-orang suruhan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Adang Ginanjar melalui Kapolsek Senapelan Devy Firmanshah SIK, didampingi Kanit Reskrim Syahrizal SE MSi saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.

‘’Dini hari itu berawal dari kecurigaan petugas dengan aktivitas pemindahan BBM itu, kemudian peugas menayakan tentang legalitas. Ternya mereka tidak bisa menunjukanya. Jadi kita mengamankan mereka termasuk dengan barang buktinya,’’ jelas Kanit Reskrim.

Disampaikan Kanit, barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil tanki, satu unit mobil Isuzu Panter, selang dan mesin pompa minyak serta solar 1.000 liter..(*5/dac)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook