Laporan ALI NURMAN, Pekanbaru alinurman@riaupos.co
Mantan Kabid Perlindungan Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Said Nurjaya dituntut enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap guru SD dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (12/6).
‘’Terdakwa Said Nurjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan kekerasan dan perbuatan tak menyenangkan terhadap orang lain. Perbuatan terdakwa terbukti bersalah dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat (1) ke 1,’’ ujar JPU, Safril SH dalam amar tuntutannya yang dibacakan didepan majelis hakim yang dipimpin oleh, Masrizal SH.
Dilanjutkan Safril, tuntutan ini disusun berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan terdakwa.
Hal memberatkan adalah posisinya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan yang meringankan adalah terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Apa yang menimpa Said Nurjaya ini bermula saat Ia dilaporkan oleh seorang guru yang merupakan walikelas anaknya sendiri. Guru bernama Nurbaiti dari SD 081 Marpoyan Damai tersebut mengaku pada polisi telah dianiaya oleh Said Nurjaya.
Said Nurjaya juga disebut-sebut mengancam bunuh Nurbaiti dan keluarganya sampai tujuh keturunan. Saat itu Said Nurjaya datang membawa senjata yang diduga senjata api karena berbentuk pistol.(eca)