PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dan menetapkan tersangka terhadap 41 pelaku tindak kejahatan pencurian. Penangkapan itu dilakukan sebelum Operasi Ketupat Lancang Kuning hingga menjelang pertengahan Mei 2023 ini.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan dan Kasubbag Humas Ipda Muharis menjelaskan, 41 orang itu ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau biasa disingkat C3.
”Rinciannya, kami mengamankan 6 pelaku curas, 27 pelaku curat dan 8 pelaku curanmor. Ini merupakan hasil pengungkapan terhadap 15 laporan,’’ sebut Kombes Pol Jefri Siagian, Jumat (12/5).
Dalam rentetan pengungkapan kasus ini, Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 34 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya.
Pascaoperasi Ketupat Lancang Kuning 2023, Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap lima laporan dengan menahan tiga orang tersangka dari empat lokasi. Sebelum Ops Ketupat Lancang Kuning 2023, seluruh Polsek dan jajaran pada berhasil mengungkap 11 laporan dengan mengamankan 10 orang tersangka.
Pada ekspose yang digelar di halaman Mapolresta Pekanbaru kemarin, sejumlah sepeda motor dikembalikan kepada para pemiliknya. Kapolresta mengapresiasi masyarakat yang telah mempercayakan Polresta dalam mengusut kasus pencurian yang menimpa mereka.
”Keberhasilan pengungkapan kasus C3 ini tidak lepas dari kerja kerja seluruh jajaran Polresta Pekanbaru. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepercayaan dan upaya proaktif membantu kepolisian dalam pengungkap kasus-kasus ini,” tutup Kapolresta.(yls)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru