PEKANBARU (RP) - Papan reklame yang berada di depan salah satu ruko, tepatnya di samping Money Changer Jalan Jenderal Sudirman hingga saat ini masih berdiri kokoh.
Papan reklame yang tidak memiliki izin itu tak kunjung dibongkar. Bahkan saat ini papan reklame yang sebelumnya disegel oleh Dinas
Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru dengan cara menutupi papan reklame tersebut, sekarang justru papan reklame itu diisi dengan pengumuman penerimaan Taruna/Akpol.
Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru Fabilah Sandy menyebutkan, instansinya tidak pernah memberikan izin papan serta reklame tersebut.
Artinya jika tak pernah diberikan izin oleh pemerintah, maka papan reklame tersebut adalah ilegal dan pemerintah harus segera membongkarnya agar tidak merusak estetika keindahan Kota Pekanbaru.
Namun menurut Fabilah, Dispenda tidak bisa membongkar papan serta menertibkan reklame tersebut karena pihaknya hanya menarik pajak.
‘’Dispenda tidak ada mengeluarkan izin, kan sekarang izin untuk menerikan bilboard itu berada di Dinas Tata Ruang (Distarubang). Tugas dan fungsi Dispenda hanya sebatas menarik pajak. Jika yang tayang sudah ada izin dari dinas tata ruang, barulah dipungut pajaknya,’’ ujar Fabilah Sandi kepada Riau Pos, kemarin.
Meski demikian katanya, Dispenda tidak akan tinggal diam dan akan menindaklanjuti kondisi tersebut agar segera dilakukan pembongkaran terhadap papan reklame tersebut.
Caranya, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Distarubang dan Satpol PP.
Dispenda Pekanbaru lanjut Fabillah, sebenarnya mempunyai tim internal dalam menertibkan baliho-baliho. Hampir setiap hari tim tersebut turun ke jalan menertibkan baliho dan reklame yang dipasang oknum di sejumlah jalan protokol.
Petugas turun dengan menggunakan dua mobil pick up.
Dalam setiap aksinya satu bak mobil selalu penuh baliho, meski setiap hari ditertibkan namun baliho tak berizin tersebut tetap ramai di sejumlah jalan protokol seperti di Jalan Diponegoro.
Jumlah petugas yang minim ini tak bisa optimal untuk menertibkan seluruh wilayah Kota Pekanbaru dari baliho dan reklame ilegal.
Oleh sebab itu Pemko Pekanbaru sudah membentuk tim untuk menjalankan Perwako yang baru disetujui Wali Kota Pekanbaru H Firdaus MT.
Ditunjuk sebagai ketua tim adalah Kepala Distarubang Pekanbaru Firdaus CES. Papan reklame yang menyalahi estetika seperti papan reklame Akpol tersebut yang bertanggungjawab adalah Firdaus CES.
Di tempat terpisah, Firdaus CES yang dikonfirmasi Riau Pos mengatakan akan segera meninjau lokasi papan reklame tersebut dan jika menyalahi Perwako, reklame bisa dibongkar. Saat ini tim sudah turun menyisir setiap titik penyelenggaraan reklame.
‘’Papan reklame yang menyalahi estetika dan Perwako ya kita tertibkan dan saat ini tim sudah turun,’’ kata Firdaus CES kepada Riau Pos. Ditambahkan Firdaus, selain mengevaluasi sejumlah papan reklame pihaknya juga memperketat dalam pemberian izin rekomendasi penyelenggaraan papan reklame.(ilo/ali)