Laporan Muslim Nurdin, Pekanbaru muslimnurdin@riaupos.co
Pemasangan reklame yang terkesan semrawut di Kota Pekanbaru menjadi sorotan banyak pihak. Karena mulai mengarah kepada kerusakan wajah kota.
Untuk mengembalikan keindahannya, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru kembali melakukan penertiban terhadap reklame yang dipasang.
Pantauan Riau Pos di lapangan, Sabtu (11/5), Dispenda melakukan penertiban terhadap reklame yang berada di sepanjang Jalan Arifin Achmad dan Jalan Rambutan.
Kali ini fokusnya terhadap reklame berupa spanduk dan poster yang dipasang di beberapa pohon.
Kabid Pendataan dan Penetapan Dispenda Kota Pekanbaru Fabillah Sandi kepada Riau Pos mengatakan, penertiban terhadap reklame yang berada di sepanjang Jalan Arifin Achmad dan juga Rambutan itu merupakan tindak lanjut dari permintaan Wali Kota Pekanbaru.
Semua reklame yang terpasang di jalanan yang dianggap tidak memiliki izin ataupun pemasangannya tidak sesuai dengan tempat yang diberikan, maka harus dilakukan pembongkaran.
‘’Penertiban reklame yang bersifat insidentil rutin kami laksanakan setiap hari, terutama terhadap reklame yang pemasangan tidak memiliki izin langsung kami bongkar,’’ ujarnya.
Sementara terhadap reklame yang memiliki izin namun dalam penempatannya tidak sesuai dengan yang sudah di rekomendasikan, maka pihaknya juga akan melakukan pembongkaran.
‘’Jika pemilik dari media reklame ingin memasang lagi, silahkan, tapi di tempat yang sudah kami rekomendasikan,’’ terangnya.
Sesuai aturan, untuk pemasangan reklame yang berada di trotoar dan media jalan, harus mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan dan Dinas PU.
Jika pemasangan reklamenya di taman, maka harus mendapat rekomendasi dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan.(rnl)