(RIAUPOS.CO) - Upaya mengantisipasi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak hotel dan restoran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akan memasang alat perekaman transaksi (tapping box) pada sejumlah objek pajak.
Alat tersebut nantinya bekerja secara otomatis menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak kepada pemerintah, sesuai transaksi yang terjadi di tempat usaha tersebut. Mengingat pembayaran pajak menerapkan self assesment system atau pembayaran pajak berdasarkan laporan dari wajib pajak (WP).
Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, pemasangan tapping box bekerja sama dengan Bank Riau Kepri (BRK). Di mana untuk tahap awal akan dipasang sebanyak 30 unit alat perekam otomatis pada objek pajak.
Saat ini, disampaikan Jamil, rencana tersebut masih dalam tahapan pengenalan aplikasi yang diberikan Bank BRK kepada Bapenda Kota Pekanbaru. Sebelum diterapkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke wajib pajak restoran dan hotel.
"Masih tahap pengenalan aplikasi yang diberikan. Tim informasi teknologi (IT) BRK dan tim IT kami harus sejalan. Jika selesai, baru kami lakukan sosialisasi dan menentukan di restoran dan hotel mana saja yang akan dipasang tapping box," Jamil, Kamis (12/4).
Dengan dipasangnya alat tersebut, lanjut mantan Kabag Umum Setko Pekanbaru, pihaknya akan mengetahui keterbukaan wajib pajak dalam melaporkan pajak dan melakukan pembayaran ke pemerintah. "Kalau tidak sesuai antara tapping box dan laporan WP, maka kita akan tagih kekurangannya," imbuh Jamil
Ketika disinggung apakah pemasangan tapping box karena ada kebocoran PAD dari sektor pajak hotel dan restoran, karena WP melaporkan pajak sesuai pendapatan di lapangan, pihaknya tidak beranggapan seperti itu, melainkan ingin mendapatakan kepastian pembayaran pajak oleh WP.(ade)
Laporan RIRI RADAM, Kota