(RIAUPOS.CO) - Ratusan pedagang yang tergabung dalam Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (SP3S) menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (12/4) siang.
Aksi ratusan pedagang yang memakai pakaian berwarna hitam itu sekaligus melakukan pengawalan pendaftaran gugatan perdata SP3S terhadap pengelola Plaza Sukaramai yakni PT Makmur Papan Permata (PT MPP) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Gugatan ini dilayangkan karena para pedagang merasa telah dirugikan oleh pihak pengelola. Mereka menduga ada indikasi tindakan penipuan yang dilakukan pihak pengelola terhadap nilai kontrak kios.
“Aksi ini dalam rangka pengawalan pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru tentang kasus melawan hukum, yang mana PT MPP kami duga telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para pedagang Plaza Sukaramai,” ungkap penasehat hukum (SP3S) Dr Riadi Asra Rahmad SH MH.
Dikatakan, perbuatan melawan hukum tersebut lanjutnya, karena pengelola Plaza Sukarami kembali mengharuskan pedagang membayar untuk menepati kios-kios mereka. Dan hal ini tidak sesuai dengan perjanjian awal.
“Sekarang ini para pedagang Plaza Sukaramai sudah teraniaya dan tersiksa dengan kebakaran yang terjadi akhir 2015 lalu. Kemudian saat ini ditekan lagi dengan harus membayar biaya. Sementara perjanjian pemakaian ruko dulu itu sampai 2026. Makanya kami mengajukan gugatan dan meminta uang yang pernah diminta dan sudah diambil untuk dikembalikan. Tempatkan pedagang pada tempat awal yang mereka tempati. Jangan dibuat se enaknya,” tegas Riadi.
Sementara itu, Ketua SP3S H Al Asri Tanjung SE mengatakan, ada biaya-biaya yang dibebankan PT MPP kepada para pedagang sehingga membuat mereka merasa dirugikan. Padahal, sesuai dengan perjanjian pascakebakaran, biaya renovasi itu ditanggung oleh PT MPP.
“Di sini kami merasa tertipu dengan biaya-biaya yang dibebankan yang seharusnya ditanggung MPP. Makanya kami laporkan. Untuk pidananya, sudah kami laporkan ke Polda dan untuk perdatanya hari ini (kemarin, red) kami ajukan ke PN. Kami menuntut hak kami untuk kembali menempati kios-kios itu sampai 2026 tanpa dibebankan biaya pembayaran kios kembali,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang PT MPP Suryanto mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan pedagang ke PN Pekanbaru. Pihaknya juga akan melakukan klarifikasi melalui jalur hukum.
“Mereka tempuh jalur hukum, kami akan hadapi. Kami akan klarifikasi melalui jalur hukum. Idealnya begitu,” sebut Suryanto saat dikonfirmasi, kemarin.
Mengenai hal yang digugat pedagang, Suryanto menjelaskan, itu merupakan materi yang telah berulang kali disosialisasikan PT MPP. Saat ini, kata dia, pihaknya telah menjalankan hak kewajiban sesuai kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Di mana dalam perjanjian itu berbicara tentang prioritas bagi pedagang.
“Itu, kelompok pedagang tidak aktif mengikuti sosialisasi. Yang jelas kami sudah menjalankan hak dan kewajiban sesuai perjanjian. Dalam perjanjian itu berbicara prioritas bagi pedagang, ketentuan dan aturan dari PT MPP. Itu juga yang sudah berulang kali dipaparkan ketika sosialisasi,” jelasnya.
Ketika disinggung terkait asuransi yang diterima PT MPP pascaterjadi kebakaran beberapa tahun yang lalu, Suryanto juga menjawabnya. “Asuransi mau ke mana, itu urusan yang membayar asuransi. Bagi pedangan yang mengasuransikan tokonya, sudah banyak yang menerima. Saya tidak pernah mempertanyakan, asuransi yang kami terima itu hak PT MPP. Kalau pedagang yang tidak mengasuransikan masa minta ke kami,” pungkas Suryanto.(*1/rir/yls)
Laporan TIM RIAU POS, Kota