Laporan ADRIAN EKO dan JOKO SUSILO, Pekanbaru redaksi@riaupos.com
Sebanyak 417 guru Pekanbaru menerima sanksi penurunan pangkat. Penetapan hukuman tersebut dilakukan karena guru tersebut sebelumnya terbukti melakukan pemalsuan Penetapan Angka Kredit (PAK) yang dua tahun lalu terkuak oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional 12.
Meski terbilang terlambat, namun sanksi tersebut tetap diterapkan dan mencabut SK kenaikan pangkat golongan IVb dan mengembalikan guru tersebut ke golongan IVa.
‘’Sanksi sudah ditetapkan dan mereka wajib memenuhi ketentuan tersebut. Tidak hanya mengembalikan mereka ke pangkat semula yaitu golongan IVa, mereka juga wajib mengembalikan semua tunjangan golongan sebelumnya ke kas daerah. Karena bagaimanapun yang mereka terima itu tidak sah dan tidak sesuai dengan pangkat mereka,’’ terang Kabid Mutasi dan Kepangkatan BKD Pekanbaru, Dewandono kepada Riau Pos Senin (12/3), di Pekanbaru.
Sebelumnya, tercatat guru Pekanbaru yang terbukti melakukan pemalsuan mencapai 514 guru dan menjadi jumlah terbesar.
Namun begitu, sempat diberikan kesempatan untuk melengkapi PAK yang kurang agar golongan mereka tetap diakui.
Tidak hanya itu, berdasarkan pengakuannya beberapa di antaranya sudah diproses dahulu. Hanya saja untuk jumlah, dia mengaku tidak mengetahuinya.
‘’Saya kurang tahu pasti berapa jumlah yang sudah dikenakan sanksi, yang jelas saat ini 417 guru sudah menerima sanksinya. Untuk pengembalian apa yang sudah mereka terima itu dikembalikan ke Satker masing-masing,’’ terangnya.
PGRI Minta Diputihkan
Ketua PGRI Pekanbaru, Djakiman, menyatakan, tidak keberatan untuk penurunan pangkat guru yang terbukti salah tersebut. Namun begitu dia berharap untuk pengembalian seluruh tunjangan yang sudah mereka terima, diharapkan untuk dikaji kembali.
Pasalnya, jika harus mengembalikan guru tersebut kemungkinan tidak akan mampu dan jelas uang yang diterima sudah digunakan. Pemalsuan tersebut juga dilatarbelakangi keputusasaan guru yang sulit untuk naik pangkat.
‘’Soal penurunan golongan itu saya kira sah saja, tapi hal tersebut terjadi juga karena sulitnya melakukan permohonan kenaikan pangkat. Saya sendiri menilai itu sangat sulit, apalagi kesejahteraan guru di Indonesia semua tahu bagaimana. Makanya saya harapkan Pemko mengambil kebijakan untuk pengembalian tersebut. Kalau bisa diputihkan saja, karena itu berat. Di luar dari itu, ini dijadikan sebagai pengalaman dan ke depan Pemko bisa memberikan solusi yang terbaik agar guru mudah mengajukan kenaikan pangkat tersebut,’’ harapnya.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Pekanbaru, Kamaruzaman, mengatakan, jika guru yang diturunkan golongan tersebut wajib mengembalikan tunjangan golongannya.
‘’Harusnya mereka jujur sejak awal. Diturunkan pangkat golongannya dan mengembalikan tunjangan tersebut, karena itu memang sudah peraturannya. Jangan sampai menjadi temuan BPK, nanti malahan bisa berbahaya. Harus dikembalikan tunjangan itu,’’ kata Kamaruzaman kepada Riau Pos.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru membidangi pendidikan, Sabarudi, mengatakan, tidak dapat memberikan komentar terkait masalah pengembalian tunjangan golongan guru yang turun dari IVa ke IVb.
‘’Saya tak mengetahui masalah itu. Kalau tentang kepangkatan ke Komisi I,’’ sebut Sabarudi, Senin (12/3).(noi)