PEKANBARU (RP) - Resmi masuk sebagai tokoh partai politik, yang juga menjadi Ketua DPC Kota Pekanbaru dari Partai Demokrat, Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus MT mengajukan diri untuk pensiun muda.
Pernyataan itu disampaikannya usai menghadiri acara penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru, Senin (12/3).
Menurutnya, pengajuan diri untuk pensiun dini dari Pegawai Negeri Sipil sudah menjadi tekad bulat pada saat mendaftarkan diri masuk ke salah satu partai.
Karena ini sudah merupakan ketentuan, apabila salah seorang PNS berkecimpung di dunia politik, maka yang bersangkutan harus rela melepaskan statusnya sebagai PNS.
‘’Seorang politisi itu harus bebas, tidak boleh terikat. Ketika dia berstatus sebagai PNS, maka dia harus rela untuk melepaskan statusnya sebagai PNS. Jika tidak, maka dia tidak dibolehkan untuk berpolitik praktis,’’ ujarnya.
Saat ini, kata Firdaus, dirinya tengah melakukan pengurusan terhadap permintaan pensiun muda tersebut. Apabila sudah dikabulkan, maka dia sudah resmi keluar dari PNS dan berstatus pensiun muda.
Namun dia menegaskan sampai saat ini masih berstatus sebagai PNS. Adanya pernyataan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau yang mengatakan dirinya sudah lama diberhentikan sebagai PNS, menurutnya hal itu tidak benar.
‘’Sampai sekarang saya masih berstatus PNS,’’ tegasnya.
Firdaus menambahkan, pencopotan dirinya bukan sebagai PNS, akan tetapi dari jabatan yang kala itu dia sebagai eselon II di Pemerintah Provinsi Riau.
Namun ketika dia menyatakan diri untuk maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka dia harus melepaskan jabatannya.
‘’Itu sudah sejak lama saya lakukan, pada saat mendaftarkan diri ke KPU sebagai Calon Wali Kota Pekanbaru,’’ ungkapnya.(lim)