Kuota Kelulusan Honorer K2 Belum Jelas

Pekanbaru | Kamis, 13 Februari 2014 - 08:54 WIB

Laporan ADRIAN EKO, Pekanbaru adrian_eko@riaupos.co

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) sudah mulai mengumumkan nama-nama peserta yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) jalur honorer kategori (K2) secara bertahap.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun hingga Rabu (12/2), belum ada kepastian untuk hasil seleksi honorer K2 di Pemerintah Kota Pekanbaru.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru Hermanius kepada Riau Pos, Rabu (12/2) mengatakan, pengumuman yang sudah keluar baru untuk daerah di Pulau Jawa dan instansi pusat saja.

Selain belum menerima surat dari Kemen PAN-RB, Hermanius juga mengaku pihaknya masih buta akan jumlah kuota kelulusan K2 di lingkungan Pemko Pekanbaru.

‘’Sampai saat ini belum ada surat dan laporan pengumuman. Bahkan anggota saya sudah mencoba membuka situs resmi untuk download pengumuman, tetap saja belum ada. Soal berapa jumlah kuota, kalau pusat itu 30 persen, tapi sampai di daerah, itu tidak tahu kami. Mungkin kita lihat passing grade mereka dulu. Saya kurang jelas juga,’’ kata Hermanius saat dihubungi Riau Pos melalui selularnya.

Dijelaskannya, ”kebutaan” pemko terkait jumlah kelulusan itu disebabkan regulasi penerimaan yang dipegang oleh pemerintah pusat.

Dalam hal ini, pemko tidak akan diberikan kuota guna mengetahui jumlah kelulusan sebelum pengumuman itu dirilis secara resmi.

Dengan begitu, dari 974 tenaga honorer K2 yang mengikuti seleksi tahun lalu tidak diketahui berapa jumlah pasti yang tidak akan lulus menjadi CPNS Pemko Pekanbaru akan datang.

Meski begitu, Hermanius menyatakan akan selalu transparan dan menampilkan semua pengumuman di papan pengumuman yang ada di pemko.

Sementara itu, terkait kemungkinan pemko tetap mempertahankan yang tidak lulus, Hermanius tidak membantah. Menurutnya memang ada amanat UU Aparatur Sipil Negara di mana mereka akan diangkat menjadi pegawai kontrak. Hanya saja, hingga saat ini regulasi berupa PP dan petunjuk pelaksananya belum ada sehingga menjadi hambatan perekrutan kembali mereka.

‘’Kita tunggu saja, karena kita sendiri tidak tahu berada di nomor urut berapa diumumkan. Begitu juga dengan proses setelah itu, kami hanya menunggu juklak dan PP-nya.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook