Kemenag Dorong Perda PDTA

Pekanbaru | Senin, 13 Februari 2012 - 10:34 WIB

Laporan HENDRAWAN, Pekanbaru hendrawan@riaupos.com

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren (Pekapontren) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru H Nasaruddin MPd bertekad menjadikan Pendidikan Diniyah Taklimiyah (PDTA) menjadi salah satu lembaga pendidikan penting yang harus diikuti murid Sekolah Dasar (SD).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kita saat ini sedang mencoba mengusahakan Perda Kota tentang kewajiban memiliki ijazah PDTA untuk mendampingi ijazah SD ketika ingin melanjutkan ke tingkat SMP. Juli tahun ini diharapkan sudah disahkan peraturan, karena PDTA ini menyangkut akhlak anak-anak kita. Dengan adanya Perda ini tidak ada lagi anak SD tidak dapat pendidikan agama sebelum memasuki SMP,’’ ungkapnya kepada wartawan disela-sela pelantikan Dewan Pengurus Kelompok Kerja Diniyah Taklimiyah (KKDT) Kecamatan Rumbai Pesisir masa bakti 2012-2015 pada Sabtu (11/2) di Gedung PSBR Dinas Sosial Provinsi Riau.

Disebutkan Nasaruddin, saat ini setidaknya ada sekitar 33 lembaga PDTA di Kecamatan Rumbai Pesisir, jumlah itu cukup untuk menampung murid SD yang ada di daerah ini.(nto)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook