PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Pekanbaru akan melayangkan surat teguran kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Cempaka dan Jalan SM Amin.
Hal itu dilakukan mengingat para PKL dengan sengaja menggunakan badan serta bahu jalan untuk menggelar dagangan mereka.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini telah membangun pendestriaan di sepanjang jalan itu yang diperuntukan bagi pengguna jalan kaki, namun kini telah beralih fungsi sebagai tempat para PKL berjualan.
"Kita sudah pantau lokasi itu, memang disana banyak para PKL yang berjualan disana, oleh karena itu dalam waktu dekat kita akan mengirim surat teguran kepada meraka agar tidak berjualan disana," ungkap Zulfahmi Adrian, Kasatpol PP kota Pekanbaru kepada Riaupos.co, Rabu (12/1/2016)
Para PKL yang berjualan disana, dikatakan Zulfahmi sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) ketertiban umum Nomor 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum. "Nanti disurat teguran itu kita beritahukan kepada para PKL bahwa mereka sudah melanggar Perda ketertiban umum nomor 5 tahun 2002," jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menghimbau kepada para PKL agar bisa mematuhi dan mentaati selurah aturan yang telah dibuat Pemko Pekanbaru. "Kita minta PKL mematuhi aturan yang ada di Pekanbaru," pungkasnya
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi