PEKANBARU(RIAUPOS.CO)-Restorant cepat saji Mc Donald yang berlokasi di Jalan Sudirman Pekanbaru menimbulkan polemik. Karena tidak memiliki izin halal atau sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Mansyur HS anggota Komisi DPRD mengatakan, sebelum mengeluarkan izin untuk usaha tersebut Pemerintah kota harus meneliti semua persyaratan perizinan dari badan usaha.
"Harusnya pemko sebelum mengeluarkan izin, meneliti semua persyaratan perizinannya apalagi ini kan restoran cepat saji yang akan dikosumsi oleh masyarakat Riau yang notabene sebagian besar muslim jadi label halal itu sangat penting," katanya.
Menurutnya, untuk pemberian izin tidak masalah namun harus memperhatikan semua persyaratan yang ada.
"Tidak ada salahnya memberi izin restoran asing di Riau tapi jangan asal memberi izin saja karena akan merugikan masyarakat da menimbulkan polemik," tukasnya.
Ia juga menyarankan kepada pihak Mc Donald supaya secepatnya mengurus lebel halal ke MUI. Karena menurutnya label halal dari MUI sangat penting dan wajib ada.
"Label halal dari MUI sangat penting, karena ini masalah makanan . Selain itu kan ini juga untuk kepentingan Mc Donald sendiri juga " tutup Mansyur HS
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Yudi Waldi