PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mempermudah penerbitan izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kilogram. Bagi masyarakat yang belum mengantongi izin usaha dari Disperindag diminta segera mendatangi Kantor Disperindag untuk mendapatkan izin.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman mengatakan Disperindag memberikan pelayanan khusus terhadap masyarakat yang ingin menerbitkan izin usaha pangkalan.
Bahkan Disperindag memberikan jaminan untuk mempercepat penerbitan izin secepat-cepatnya.”Jadi tujuannya mempermudah pemberian izin merupakan pelayanan prima dari Disperindag serta suatu pembinaan agar pemilik pangkalan memiliki izin usaha,” ungkap Mas Irba kepada Riau Pos, kemarin.
Seperti diketahui, ratusan pangkalan gas 3 kilogram saat ini masih banyak yang tidak memiliki izin usaha Disperindag. ‘’Pengawasan Disperindag akan terus intens dilaksanakan. Pangkalan yang tidak mengantongi izin ya diberikan sanksi tegas. Untuk itu segera datang ke Disperindag dan mendapatkan izin," katanya. (gus/yaq)